Polsek Tebet Terapkan Restorative Justice pada Kakek S (70) Pencuri Mobil Inova, Alasannya Karena Ini

- 2 Februari 2023, 23:58 WIB
Ilustrasi pencuri mobil. Kakek S (70) mencuri mobil dibebaskan Polsek Tebet Jakarta Selatan.
Ilustrasi pencuri mobil. Kakek S (70) mencuri mobil dibebaskan Polsek Tebet Jakarta Selatan. /Foto : Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Sektor Tebet Jakarta Selatan mengamankan kakek S (70) karena telah melarikan mobil Toyota Inova milik perusahaan. Kepolisian menerapkan restorative justice karena korban memaafkan tersangka dan melakukan perdamaian.

“Kami memberikan ruang kepada mereka untuk membuka jalan damai itu. Akhirnya dalam perkara ini, dari pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai dan mengadakan restorative justice,” ujar Kapolsek Tebet Kompol Chitya Intania Kusnita dalam keterangannya kepada pers terkait tidak ditahannya kakek S.

Dikatakan Kompol Chitya Intania Kusnita, kasus hilangnya mobil jenis Toyota Inova diketahui korban pada Selasa 14 Januari 2023 pagi hari. Korban menduga kakek S yang melakukannya yang memang tinggal di kantor korban sudah hampir satu bulan.

Baca Juga: AMAN, Komoditas Pangan di Kota Bandung Mah

Selain membawa kabur mobil milik korban, tersangka juga mengambil tiga unit ponsel di kantor tersebut. “Sudah sebulan dia tinggal di kantor. Sudah sebulan numpang hidup di sana. Lalu pelaku mengambil kunci kendaraan mobil Innova dan tiga buah handphone yang tergeletak di meja di kantor,” terang Kompol Chitya Intania Kusnita, mengutip pengakuan korban.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka kakek S mengakui membawa mobil tersebut untuk berziarah ke makam istrinya di Cilacap, Jawa Tengah. “Keinginannya sangat tinggi untuk berziarah, pelaku mau pinjam mobil, tapi takut karena bukan karyawan di kantor tersebut,” ujar Kompol Chitya Intania Kusnita.

Akhirnya kakek S memilih untuk membawa mobil tanpa sepengetahuan pemilik. “Jadi handphone yang tiga biji itu dijual oleh pelaku untuk mengisi bensin dan makan di perjalanan,” ujar Kompol Chitya Intania Kusnita.

Saat dilakukan proses menurut Kompol Chitya Intania Kusnita pemilik mobil berempati terhadap keinginan pelaku yang juga sudah lanjut usia. Karena korban dan pelaku sudah sepakat untuk berdamai perdamaian maka Polsek Tebet Jakarta Selatan menerapkan restorative justice. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x