Langkah Mantan Pejabat Dirjen Pajak di Kemenkeu, Rapael Alun Jadi Tersangka Gratifikasi

- 3 April 2023, 11:02 WIB
 Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka melakukan praktik gratifikasi.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka melakukan praktik gratifikasi. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

Terhadap gaya hidup Mario Dandy Satryo menggiring petugas penyidik ke pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rafael Alun Trisambodo, mengaku memiliki harta sejumlah Rp 56,7 miliar. Nilai harta kekayaan yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo dianggap KPK janggal karena posisi tersangka hanya sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan. 

PPATK pun mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) transaksi janggal Rafael Alun Trisambodo yang nilai mutasinya mencapai Rp 500 miliar. Ada dugaan Rafael Alun Trisambodo melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan.

PPATK menduga adanya jaringan pencuci uang profesional di belakang Rafael Alun Trisambodo. Kemudian  PPATK memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya, dengan mutasi mencapai Rp 500 miliar.

Atas temuan KPK dan PPATK tersebut, Kementerian Keuangan membentuk tiga tim untuk memeriksa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, hingga menemukan fakta adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Atas temuan tersebut, status Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN di Dirjen Keuangan Kementrian Keuangan dicopot dan memulai proses pemeriksaan KPK.

Bukan hanya Rafael Alun Trisambodo, setelah statusnya naik menjadi tersangka, KPK akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam proses penyidikan. Salah satu saksi yang diagendakan untuk dipanggil ialah istri Alun, Ernie Meike.

"Ya kebutuhan siapa yang perlu dipanggil sebagai saksi pasti kan nanti kami lakukan, cuma kan semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan keterangan misalnya," ujar Ali Fikri dalam keterangan persnya. ***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah