Terlalu, Pemakaman Umum Jadi Sirtu Sehari Pelaku Raup Keuntungan Rp8 Juta

- 5 September 2023, 07:12 WIB
Penambangan pasir dan batu ilegal di kawasan pemakaman umum Blok Ligunggunung Desa Legok Kaler, Paseh Kabupaten Sumedang.
Penambangan pasir dan batu ilegal di kawasan pemakaman umum Blok Ligunggunung Desa Legok Kaler, Paseh Kabupaten Sumedang. /Foto : Humas ESDM Wilayah V Jabar/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus  Kepolisian Daerah Jawa Barat (Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus Tempat Pemakaman Umum jadi penambangan pasir dan batu (sirtu) ilegal di Blok Liunggunung, Desa Legok Kaler Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang. Selain menutup operasional sirtu ilegal di lahan milih desa Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan dua pengusaha HH dan U untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengungkapan lahan pemakaman milik Desa Legok Kaler jadi kawasan pertambangan sirtu berawal dari laporan warga. “Warga melaporkan keberadaan lahan pemakaman menjadi sirtu ke Polres Sumedang dan ditindaklanjuti Polda Jabar melalui  Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus,” terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangan persnya.

Terhadap laporan warga tersebut menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, melakukan penyelidikan dan pendalaman. Berdasarkan hasil penyelidikan terbukti bahwa sirtu di Blok Liunggunung, Desa Legok Kaler Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang, ilegal dan tanah serta batu yang di gali merupakan aset desa.

Baca Juga: HARI Ini, Gempa Bumi Guncang Kabupaten Bandung, Sumedang dan Garut Jawa Barat

"Aktivitas penambangan sudah dihentikan. Dan kita aman dua tersangka berinisian HH dan U yang telah melakukan galian tambang sejak Juli tahun 2023 menggunakan alat berat excavator," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi  Kasubdit Tipidter AKBP Andry Agustiano.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka HH dan U, mereka telah melakukan kegiatan penambangan pasir dan batu di Blok Liung Gunung sejak Juli 2023. Kedua tersangka dalam menjalankan aktivitasnya dalam sehari bisa meraup penghasilan Rp8 juta, dan bila di hitung sejak Juli diperkirakan sudah meraup Rp480 juta.

"Dari pengakuan kedua tersangka dalam sehari bisa mengangkut hingga 15 drum truk besar berisi pasir. Keuntungan sejak Juli yang diraih kedua tersangka diperkirakan  mencapai 480 juta," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Baca Juga: Cileunyi Sumedang Dawuan Akan di Buka Fungsional Dukung Mudik Lebaran 2023 Mulai 15 April 2023

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Keduanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

“Hinggaa saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda dan tengah dilakukan pendalaman. Indikasi adanya keterlibatan pihak lain, saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan," pungkas Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x