Terlalu, Pemakaman Umum Jadi Sirtu Sehari Pelaku Raup Keuntungan Rp8 Juta

- 5 September 2023, 07:12 WIB
Penambangan pasir dan batu ilegal di kawasan pemakaman umum Blok Ligunggunung Desa Legok Kaler, Paseh Kabupaten Sumedang.
Penambangan pasir dan batu ilegal di kawasan pemakaman umum Blok Ligunggunung Desa Legok Kaler, Paseh Kabupaten Sumedang. /Foto : Humas ESDM Wilayah V Jabar/

Berbeda dengan keterangan yang disampaaikan perwakilan Dinas ESDM wilayah V Jabar, Diki Pramesti dalam keterangannya bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas galian pasir ilegal di Blok Liunggunung Desa Legok Kaler Paseh Sumedang telah di diketahui sejak lama. Bahkan pihaknya telah mengundang Kepala Desa Legok Kaler untuk mengklarifikasi aktivitas di wilayah tersebut pada Mei 2023.

“Pada bulan Mei 2023 kita sudah mengundang Kades Legok Nangka untuk mengklarifikasi tapi tidak digubris. Hingga akhirnya pada Juni 2023, setelah ramai viral di media sosial Dinas ESDM melayangkan surat peringatan kepada pengelola galian tambang, karena kawasan yang dijadikan penambangan merupakan pemakaman umum dan terdapat sekitar 100 makam dan sudah ada sejak tahun 2013," jelas  Diki Pramesti.(syiffa ryanti)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah