Mario Dandy Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat Anak di Vonis 12 Tahun dan Bayar Retritusi Rp25.1 Miliar

- 7 September 2023, 20:59 WIB
Terdakwa Mario Dandy dijatuhi vonis maksimal 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Terdakwa Mario Dandy dijatuhi vonis maksimal 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan David Ozora. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana penjara 12 tahun kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo (19). Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut 12 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terhadap korban CDO (17).

Selain menghukum 12 tahun kurungan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam persidangan dengan agenda membacakan vonis Kamis 7 September 2023 juga menwajibkan membayar restitusi senilai Rp25 miliar kepada korban CDO.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun. Terdakwa Mario Dandy Satriyo, terbutkti telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Alimin Ribut Sujono yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim saat membaca vonis, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan Kamis 7 September 2023.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy di Tuntut JPU Hukuman 4 Tahun sebagai Anak Berkonflik Dengan Hukum

Dalam vonis yang dibacakan, Alimin Ribut Sujono juga  memerintahkan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi sebesar Rp25.150.161.900.  "Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada anak CDO sebesar Rp25 miliar," kata Alimin Ribut Sujono.

Nilai restitusi Rp25 miliar yang harus dibayarkan terdakwa Mario Dandy Satriyo menurut  Alimin Ribut Sujono lebih rendah dari tuntutn Jaksa Penuntut yang menuntut terdakwa  Mario Dandy Satriyo membayar restitusi sebesar Rp120 miliar. Putusan Majelis Hakim besaran restitusi yang harus dibayarkan sebesar Rp25 miliar diderdasarkan sejumlah perhitungan dan pertimbangan.

Dinyatakan Alimin Ribut Sujono, vonis dan hukuman terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo, telah bulat mufakat disepakati, tanpa beda pendapat oleh dua anggota majelis hakim lainnya, Tumpanuli Marbun dan Hakim Muhammad Ramdes. Putusan tambahan Majelis Hakim, memerintahkan agar satu unit kendaraan Jeep Rubiccon B 2571 PBP tahun 2013 milik Mario Dandy Satriyo yang menjadi barang bukti dalam perbuatan penganiayaan terhadap korban anak CDO dilelang untuk mengurangi biaya restitusi. 

Kromologis Aksi Mario Dandy Satriyo cs

Perkara yang menjerat Mario Dandy Satriyo putra dari  Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II di  Direktorat Jenderal Pajak, terjadi pada Senin 20 Februari 2023 di kawasan Ulujami, Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Aksi penganiayaan yang direncanakan terhadap korban CDO (17) putra Jonathan Latumahina seorang pengurus GP Ansor dilakukan bersama-sama Shane Lukas (19)  dan  AG (15).

Atas perbuatannya Mario Dandy Satriyo yang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, Tangerang Selatan serta Shane Lukas dan  AG ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 24 Februari 2023 atau 2 hari setelah kejadian. Pada Kamis 2 Maret, kasus ketiganya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan tersanka Mario Dandy Satriyo serta Shane Lukas pada Senin 6 Maret 2023 di tahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Dalam menangani kasus penganiayaan anak CDO oleh Mario Dandy Satriyo serta Shane Lukas dan AG, Polda Metro Jaya  memakan waktu lantaran melibatkan lintas profesi. Kerja sama dan kolaborasi pihak kepolisian serta pihak-pihak lain dengan metode yang menggabungkan teknis yang prosedural dipadukan dengan keilmuan sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan. menggunakan metode keilmuan investigasi kriminal atau Scientific Crime Investigation.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah