Shane Lukas Terbukti Ikut Aksi Mario Dandy, Shane Lukas di Vonis 5 Tahun Penjara

- 7 September 2023, 23:46 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas (tengah) menangis setelah mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023. Majelis hakim memvonis Shane dengan pidana penjara lima tahun dan tidak dibebankan biaya restitusi.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas (tengah) menangis setelah mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023. Majelis hakim memvonis Shane dengan pidana penjara lima tahun dan tidak dibebankan biaya restitusi. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis 7 September 2024 menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Terdakwa Shane Lukas terbukti melakukan kesengajaan menganiaya korban anak CDO (17) bersama terdakwa Mario Dandy Satriyo yang dibuktikan dengan sukarela melakukan perekaman aksi penganiayaan.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023, Majelis Hakim yang diketuai  Alimin Ribut Sujono, menyatakan bahwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan bersama terdakwa Mario Dandy Satriyo telah bersama-sama dengan sengaja melakukan penganiayaan berat terhadap korban anak CDO. “Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana penganiayaan berat terhadap korban anak CDO, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Alimin Ribut Sujono.

Ditegaskan Alimin Ribut Sujono, bahwa unsur kesengajaan terdakwa  Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan berat korban anak CDO terpenuhi. “Terdakwa Shane Lukas mengetahui terdakwa Mario Dandy Satriyo akan menganiaya korban anak CDO, bahkan terdakwa Shane Lukas mengirim pesan kepada kekasihnya soal mau nemenin terdakwa Mario Dandy fighting sudah masuk dalam kehendak untuk menemani Mario Dandy berkelahi,” ujar Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga: Mario Dandy Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat Anak di Vonis 12 Tahun dan Bayar Retritusi Rp25.1 Miliar

Bukti lain unsur kesengajaan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menurut  Alimin Ribut Sujono, terdakwa Shane Lukas  tidak menolak untuk merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. "Bukannya Shane Lukas menolak, berhendak pula untuk mengetahui merekam adegan yang dilakukan kepada anak korban CDO dan terdakwa Shane Lukas menerangkan bahwa yang dilakukannya hanya untuk lucu-lucuan agar dibilang keren chat 'nemenin Dandy fighting' adalah kehendak menemani Mario Dandy berkelahi dan mengetahui Mario Dandy menemui korban untuk mukulin korban anak CDO," papar Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono.

Pembuktian lainnya menurut Alimin Ribut Sujono, terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dengan sengaja menghendaki adanya akibat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada korban anak CDO dengan menendang dan menginjak kepala. "Perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo maupun terdakwa Shane Lukas adalah perbuatan dengan sengaja menghendaki akibat," kata Alimin Ribut Sujono.

“Perbuatan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana pada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam amar putusannya.

Baca Juga: Mario Dandy Lakukan Penganiayaan Berat pada Anak, Tidak Ada Alasan Pemaaf

Putusan terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam hal pembebanan biaya restitusi terhadap korban anak CDO. Majelis Hakim  memberi pertimbangan membebaskan Shane Lukas dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar sebagaimana yang dibebankan pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dan terdakwa anak AG.

Terdakwa Shane Lukas dibebaskan dari beban biaya restitusi karena dinilai  terdakwa mencegah perbatan terdakwa Mario Dandy Satriyo lebih lanjut, meskipun terlambat telah meninggalkan akibat yang lebih fatal. "Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," ujar Alimin Ribut Sujono.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah