Dia menjelaskan kendaraan yang sudah didaftarkan untuk parkir berlangganan, akan diberi stiker khusus yang nantinya dipasang di plat nomor sepeda motor atau di kaca mobil.
"Nanti yang ingin berlangganan bisa daftar secara online, kemudian setelah diverifikasi langsung datang ke kantor Dishub Cianjur untuk mengambil stiker khusus sebagai tanda jika kendaraan itu berlangganan parkir," paparnya.
Menurutnya, jika ada petugas yang tetap meminta parkir, pemilik kendaraan bisa melalor dan Dishub akan memberikan sanksi tegas pada petugas yang melanggar.
"Nanti bisa dilaporkan kalau tetap ditagih setelah berlangganan. Kita akan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pemberhentian sebagai petugas parkir," pungkas Dadan. (dani jatnika)***