Rawan Konflik, Tanah di Kabupaten Cirebon Banyak Yang Belum Bersertifikat

- 28 Januari 2024, 07:44 WIB
 Ilustrasi Sertifikat Tanah.
Ilustrasi Sertifikat Tanah. /Pikiran-Rakyat.com

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sekitar 400 ribu bidang tanah di Kabupaten Cirebon dikabarkan belum memiliki sertifikat. Demikian disampaikan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin saat acara pembagian sertifikat tanah dan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Desa Budur dan Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jum'at, 26 Januari 2024.

"Di Kabupaten Cirebon masih banyak tanah yang belum bersertifikat. Berdasarkan data BPN Kabupaten Cirebon, masih ada sekitar 400 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat," ungkap Bey Machmudin, dilansir dari laman remi pemerintah Kabupaten Cirebon.

Bey Machmudin didampingi Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag membagikan ratusan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat sekaligus melakukan pemasangan tanda batas atau patok di Desa Babakan dan Budur Kecamatan Ciwaringin.

"Target Kabupaten Cirebon tahun ini, 40 ribu tanah bersertifikat. Pemprov sangat mendukung, karena sertifikat ini merupakan bukti otentik secara hukum, supaya tidak ada lagi konflik-konfilik hukum karena persoalan tanah," tandas Bey.

Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag mengajak dan mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon, untuk mendaftarkan dan memperbaiki status dan pemasangan tanda batas tanahnya.

Hal tersebut agar masyarakat mendapatkan kenyamanan kepemilikan tanah dan sah secara hukum. Pasalnya, lanjut dia, masih bayak masyarakat yang acuh.

"Sebenarnya BPN sering melakukan sosialisasi ke Pak Camat maupun Pak Kuwu. Saya tidak tahu apa penyebabnya, masyarakat tidak mau mendaftarkan program PTSL untuk mensertipikatkan tanahnya," lanjutnya.***

Editor: Andriansyah Andrie

Sumber: cirebonkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x