Kantah Serahkan 55 Sertifikat Aset Pemda

- 14 Januari 2022, 03:00 WIB
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bandung menyerahkan 55 sertifikat lahan aset Pemerintah Kabupaten  Bandung.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bandung menyerahkan 55 sertifikat lahan aset Pemerintah Kabupaten Bandung. /Instagram prokopimkabbandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bandung menyerahkan 55 sertifikat lahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung. Sertifikan lahan yang diserahkan meliputi lahan sekolah, Taman Pemakaman Umum (TPU), gedung, lahan pertanian dan kebun.

Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna menilai, penyerahan sertifikat tersebut dapat menjadi upaya dalam akselerasi pembangunan di Kabupaten Bandung. “Momen ini dapat menjadi tonggak untuk menyatukan gerak langkah serta kolaborasi dalam mendorong percepatan pencapaian pembangunan,” kata Bupati Bandung Dadang Supriatna di sela kegiatan tersebut di Rumah Jabatannya, Soreang. 

Tak lupa, Bupai Dadang Supriatna, juga mengimbau seluruh Perangkat Daerah, pemerintah kecamatan hingga desa untuk terus mensosialisasikan pentingnya sertifikat aset kepada masyarakat.

Baca Juga: Vaksinasi di Jawa Barat, Baru Tiga Daerah Capai 100 Persen Kabupaten Bandung Terendah

“Sertifikat tanah sangat penting, sebagai dasar bukti kepemilikan yang sah. Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum, otomatis akan mengurangi sengketa di tengah masyarakat. Oleh karenanya, saya berharap seluruh masyarakat memiliki legalitas pada aset yang dimilikinya,” harap Dadang Supriatna.

Sementara itu, Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Bandung, Julianto menjelaskan, di tahun 2021 ada sekitar 380 aset Pemkab Bandung yang terdaftar.

“Keseluruhan penyerahan sertifikat di bulan November dan Desember berjumlah 134, sisanya masih dalam proses karena memang butuh ketelitian, jangan sampai terjadi gugat menggugat di kemudian hari,” ungkap Julianto. 

Baca Juga: Surat Edaran Vaksinasi Booster dengan Dua Mekanisme, Begini Isi Lengkapnya

Di tahun yang sama, pihaknya juga menargetkan sebanyak 106.000 Peta Bidang Tanah (PBT) terukur.

“Karena terdapat kendala, jadi SHP (Sertifikat Hak Pakai) baru ada sekitar 95.000. Kami akan sisir. Jika anggaran sudah turun, kami akan langsung gerak,” pungkasnya. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah