Dari 2.364 Masjid di Kota Bandung 885 Masjid Belum Kantongi Sertifikat

- 18 September 2021, 10:00 WIB
Lahan Kebun Binatang Bandung di Jalan Tamansari Kota Bandung menjadi salah satu objek lahan yang tahun ini akan disertifikatkan oleh Pemerintah Kota Bandung.
Lahan Kebun Binatang Bandung di Jalan Tamansari Kota Bandung menjadi salah satu objek lahan yang tahun ini akan disertifikatkan oleh Pemerintah Kota Bandung. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/


PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Bandung terus melakukan upaya agar semua tempat peribatan semua agama sudah sah bersertifikat. Untuk mempercepat program sertifikasi rumah ibadat Pemerintah Kota Bandung menyelenggarakan program Gesit atau Gerakan Sertifikasi Tanah Tempat Ibadat.

“Kita sangat menyadari, selama ini masih sering terjadi rumah ibadat dijadikan objek sengketa dan gugatan para pihak. Karenanya sesuai amanat UUD terkait tugas pokok dan fungsi pemerintah yaitu harus memberi rasa aman dan nyaman kepada warganya dalam menjalankan ibadah kita adakan program Gesit,” ujar Wali Kota Bandung Oded M. Danial, di Pendopo Kota Bandung Jalan Dalem Kaum Bandung.

Gerakan Sertifikasi Tanah Tempat Ibadat, menurut Oded M. Danial, bertujuan untuk memfasilitasi pendaftaran tanah yang dipergunakan tempat ibadah di Kota Bandung. “Sehingga tempat ibadah memiliki kekuatan hukum dan terhindar dari gugatan yang tidak bertanggungjawab,” ujar Oded M. Danial.

Baca Juga: Awas, Memasuki Musim Penghujan Bencana Hidrometeorologi

Di Kota Bandung sendiri menurut Oded M. Danial, saat ini terdapat 2.996 tempat ibadat. Ada 312 gereja protestan, 11 Paroki Katolik, 4 Pura Hindu, 34 Vihara Buddha, 1 Kelenteng Konghucu, dan 2.634 Masjid.

Khusus untuk masjid menurut Oded M. Danial, dari 2.634 masjid yang sudah terdata, sebanyak 1.749 masjid atau 66 persennya sudah tersertifikasi atau bersertifikat wakaf. "Ini kado dalam rangka Hari Jadi Kota Bandung tahun ini, tinggal 885 masjid atau 34 persen masjid yang belum bersertifikat,” ujar Oded M. Danial.

Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, Andi Kadandio mengatakan program sertifikasi tanah rumah ibadat atau Gesit, merupakan upaya Pemkot Bandung dalam memberikan jaminan kepastian hukum. “Tahun ini kita targetlan selesai 500 tempat ibadah dan sisanya tahun depan,” terang Andi Kadandio.

Baca Juga: Ema, Pelaksanaan PTMT di Sejumlah Sekolah Kota Bandung Sudah Optimal

Ketua DMI (Dewan Majelis Indonesia) Kota Bandung, Mimin Sutisna mengatakan, pihaknya secara proaktif mendatangi setiap masjid untuk mendorong sertifikasi tanah. "Kami jemput bola. Pengurus cabang di kecamatan nanti bekerja sama dengan ketua DKM untuk menyiapkan perlengkapan persyaratan untuk sertifikasi," ujar Mimin Sutisna.

Pemerintah Kota Bandung dalam 3 tahun terakhir, berhasil mensertifikasi 438 aset. Pada Tahun 2019, sebanyak 110 bidang tanah disertifikasi, mayoritas penuntasan administrasi ini berupa jalan dan terdapat pula tanah Sekolah Dasar dan kantor kelurahan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x