Kemenkes Apresiasi Pengungkapan Sindikat Penerbitan Sertifikat Palsu oleh Polda Jabar

- 15 September 2021, 18:21 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Barat menunjukan barang bukti dan para tersangka penerbitan sertifikat vaksinasi palsu didi Aula Gedung Satlantas Jawa Barat, Bandung.
Kepolisian Daerah Jawa Barat menunjukan barang bukti dan para tersangka penerbitan sertifikat vaksinasi palsu didi Aula Gedung Satlantas Jawa Barat, Bandung. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Kesehatan mengapresiasi upaya Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) atas pencegahan penyimpangan dalam program vaksinasi Covid-19.  Pengungkapan pemalsuan sertifikat dan penyalahgunaan wewenang dalam akun yang sudah pernah digunakan dan dijual dengan tidak semestinya bertentangan dengan semangat Pemerintah dalam upaya percepatan vaksinasi.

Disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi dr. Anas Maruf di Aula Gedung Satlantas Jawa Barat, Bandung, bahwa Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan sangat mengapresiasi atas penindakan dan pencegahan  penyimpangan dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan jajaran Polda Jabar. “Penyalahgunaan wewenang ini bertentangan dengan semangat Pemerintah dalam upaya percepatan vaksinasi,” tegas Anas Maruf.

Ditegaskan Anas Maruf, pemalsuan sertifikat dan penyalahgunaan wewenang dalam akun untuk digunakan dan di jual tidak semestinya, akan membahayakan diri sendiri dan masyarakat. “Kita ketahui bahwa jika tidak divaksinasi akan memiliki risiko yang besar terpapar Covid-19 dan jika terpapar akan memiliki risiko dengan gejala berat,'' ujar dr. Anas Maruf.

Baca Juga: Lukisan Tondi Hasibuan Dipamerkan di Italia

Dikatakan Anas Maruf, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menangkap dua kasus penyalahgunaan sertifikat vaksinasi.  Pengungkapan setelah diketahui adanya pemalsuan sertifikat dan juga penyalahgunaan wewenang dalam akun yang sudah pernah digunakan dan dijual dengan tidak semestinya. 

Kasus pertama pada tanggal 27 Agustus 2021 pelaku dengan inisial JR. Penyidik dari Reskrimsus menemukan akun Facebook bernama ‘Jojo'. Dalam akun FB ‘Jojo’ tersebut ditawarkan jasa sertifikat vaksin dan memperdagangkan sertifikat vaksin tanpa melakukan penyuntikan vaksin.

Modusnya, dengan cara mengirimkan Identitas KTP (NIK), dan mengakses dari website P-care, kemudian pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19. Diketahui sudah terbit  9 sertifikat dengan biaya sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000.

Para tersangka pelaku penerbitan sertifikat vaksin Covid-19 palsu yang berhasil diamankan Patrol Cyber Polda Jawa Barat.
Para tersangka pelaku penerbitan sertifikat vaksin Covid-19 palsu yang berhasil diamankan Patrol Cyber Polda Jawa Barat.
Kasus kedua pada tanggal 6 September 2021 berinisial MY dan HH. Keduanya berperan selaku agen pemasaran yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin melalui sosial media, dibuatkan dan diterbitkan sertifikat vaksin oleh seorang mantan relawan vaksinasi berinisial IF yang masih bisa mengakses  https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/login.

Sampai saat ini para pelaku telah berhasil menerbitkan sertifikat vaksin palsu kurang lebih sebanyak 26 sertifikat dengan harga Rp300.000 per sertifikat vaksin. Pelaku telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dengan cara apa pun.

"Perbuatan tersan hal ini merupakan hal yang melawan hukum. Para pelaku akan diberikan sanksi pasal berlapis minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,'' ujar Anas Maruf mengutip pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rahman.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah