PORTAL BANDUNG TIMUR - Penerapan syarat sertifikat vaksin bagi warga untuk mengakses tempat-tempat umum harusnya dibarengi dengan perluasan cakupan vaksin. Penerapan syarat sertifikat vaksinasi akan menimbulkan masalah karena masih banyak wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang cakupan vaksinasinya terbilang rendah.
“Saya memahami penerapan syarat sertifikat vaksin bagi warga untuk mengakses tempat-tempat umum adalah demi mengurangi risiko penularan, gejala berat bahkan kematian akibat Covid-19. Kalau pemerintah ingin menerapkan syarat sertifikat vaksin, cakupan vaksinasi juga harus terus diperluas, jangan sampai ada warga yang belum divaksin karena alasan kuota vaksin di wilayahnya terbatas, jadi terhalang untuk mengakses tempat umum,” kata Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani.
Dikatakan Puan Maharani, banyak wilayah PPKM Level 4 yang cakupan vaksinasinya terbilang rendah. Karenanya,penerapan syarat sertifikat vaksin untuk mengakses tempat umum di wilayah tersebut menjadi problematis, semisal pembukaan tempat ibadah secara terbatas dengan mensyaratkan sertfikat vaksin di wilayah PPKM Level 4.
Baca Juga: Terdakwa Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priyatna, Dituntut 7 Tahun Denda Rp300 juta
“Jadi jangan sampai warga merasa tidak mendapat keadilan karena tidak bisa beribadah, lantaran tidak punya sertifikat vaksin. Padahal, dia belum divaksin bukan karena tidak mau, tetapi karena vaksin di daerahnya terbatas,” ujar Puan Maharani.
Disampaikan Puan Maharani, pemerintah harus mencari solusi atas potensi ketidakadilan terkait penerapan syarat sertifikat vaksin bagi warga yang ingin mengakses tempat umum ini. “Jadi kalau syarat sertifikat vaksinnya diberlakukan untuk semua warga, ketersediaan vaksin juga berlaku untuk semua warga. Artinya, tidak boleh ada warga yang belum divaksin karena keterbatasan vaksin. Di situ aspek keadilannya,” kata Puan Maharani.
Ketimpangan vaksinasi terjadi di beberapa provinsi yang sebagian besar wilayahnya masih masuk PPKM Level 4. Cakupan vaksinasi yang relatif tinggi biasanya terjadi di ibukota provinsi dan beberapa kota terdekatnya, tapi rendah di kabupaten-kabupaten yang jauh dari ibu kota provinsi. (heriyanto)***