Relaksasi Dilakukan di Kota Bandung Guna Laksanakan Instruksi Mendagri

- 23 Juli 2021, 07:00 WIB
Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 penyekatan dan penutupan jalan di Kota Bandung hanya akan berlangsung mulai pukul  18.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 penyekatan dan penutupan jalan di Kota Bandung hanya akan berlangsung mulai pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sempat menyentuh angka 500 kasus lebih, kasus Covid-19 harian di Kota Bandung kembali terjadi penurunan. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Kota Bandung yang masuk dalam katagori level 4 dalam pelaksanaannya akan melakukan relaksasi hingga 25 Juli mendatang.

Berdasarkan data harian Pusat InformasiCovid-19 Kota Bandung per 22 Juli 2021 pukul 23.17 WIB, di wilayah Kota Bandung terjadi penambahan kasus terkonformasi positif harian sebanyak 329 kasus dengan kumulatif 32.925 kasus. Sementara untuk jumlah kasus terkonfirmasi aktif ada pengurangan 235 kasus dengan kumulatif 6.545 kasus, pasien sembuh harian sebanyak 527 orang dengan kumulatif 25.276, dan kasus pasien meningga harian sebanyak 37 orang dengan total 1.104 orang.

Sementara untuk wilayah dengan kasus harian tertinggi terjadi di Kecamatan Kiaracondong dengan kasus terkonformasi positif sebanyak 520 kasus, hal ini menggeser posisi Kecamatan Antapani yang hampir 5 pekan dengan wilayah kasus tertinggi. Diurutan kedua tertinggi, Kecamatan Bojongloa Kaler sebanyak 472 kasus, diikuti Rancasari 400 kasus, Antapani 390 kasus, Sukasari 367 kasus, Batununggal 325 kasus, Coblong 305 kasus, Regol 260 kasus, Lengkong 255 kasus dan Babakan Ciparay 246 kasus.

Baca Juga: Pekerja atau Buruh Akan Dapat BSU, Ini Kriterianya

Sementara untuk wilayah kelurahan, kasus tertinggi terjadi di Kelurahan Antapani Kidul 215 kasus, Cipamokolan 209 kasus, Babakansari 162 kasus, Sarijadi 152 kasus, dan Majahlega serta Gegerkalong masing-masing 150 kasus. Kemudian Antpani Tengah 147 kasus, Kopo 133 kasus, Jamika 131 kasus dan Dago 125 kasus.

Sementara dalam menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, menurut Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna,  Pemkot Bandung akan melakukan relaksasi di sektor ekonomi mengacu kepada keputusan tersebut. 

"Pada pelaksanaan nanti, kami memberikan relaksasi kepada para pelaku usaha formal dan informal, termasuk PKL pada malam hari akan direlaksasi. Pada prinsipnya mau diluar atau di dalam dine in tidak diperbolehkan tetap harus take away," tegas Ema Sumarna. 

Pemkot Bandung juga menurut Ema Sumarna akan menyesuaikan kebijakan work from home (WFH) dan relaksasi jam operasional. Hal ini sesuai dengan level kewaspadaan penyebaran Covid-19 Kota Bandung masih berada di level 4 penyebaran Covid-19 yang naik turun. 

Baca Juga: Kartu Tani Si BEDAS Upaya Meningkatkan Semangat Petani di Kabupaten Bandung

"Kafe, restoran dan PKL (kuliner) tidak boleh dine in tapi take away. Saya melihatnya eksplisit di Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, yang ada relaksasi jam operasional dilonggarkan," tegas Ema Sumarna.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x