PPKM Darurat Diperpanjang, Ini yang Akan Dilakukan Wali Kota Bandung

- 20 Juli 2021, 22:26 WIB
Waktu penyekatan jalan paling banyak dikeluhkan warga Kota Bandung akan dievaluasi selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang hingga 26 Juli 2021 mendatang.
Waktu penyekatan jalan paling banyak dikeluhkan warga Kota Bandung akan dievaluasi selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang hingga 26 Juli 2021 mendatang. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG  TIMUR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 26 Juli 2021 Wali Kota Bandung Oded M. Danial janji lakukan perubahan. Akan direvisi sejumlah kebijakan untuk memberikan beberapa relaksasi selama pelaksanaan perpanjangan PPKM Darurat oleh pemerintah pusat.

“Kemarin siang saya mendapat arahan dari Presiden, PPKM Darurat tetap dilanjut terutama untuk wilayah-wilayah yang berisiko tinggi atau zona merah.Saya sudah dberdiskusi dengan Dandim dan Polrestabes, insyaallah untuk PPKM ke depan ada beberapa poin-poin yang direlaksasi,” terang Oded M. Danial kepada awak media di Pendopo Kota Bandung, Selasa 20 Juli 2021.

Disampaikan Oded M. Danial, relaksasi akan dilakukan Pemkot Bandung selama pelaksanaan PPLM Darurat hingga 26 mendatang karena banyak masyarakat kecil yang sudah menjerit dan lelah berjuang melawan Covid-19.  Pihaknya sering menerima aspirasi dari masyarakat terutama para pedagang kecil.

Baca Juga: Covid-19 Hari Ini, Jawa Barat Salip DKI Jakarta

Beberapa poin yang bakal diubahnya diantaranya menyangkut kebijakan buka tutup jalan serta penambahan jam operasional kafe dan restoran. “Di antaranya jam buka tutup jalan, karena banyak sekali masukan dari masyarakat yang merasa sangat berat dan kita akan coba dievaluasi dikembalikan sebelum PPKM, tapi sedang dilihat mana saja yang dinilai rawan kerumunan,” papar Oded M. Danial.

Kendati demikian, Oded M. Danial mengingatkan, apabila Pemkot Bandung memberikan relaksasi dengan menambah jam operasional kafe dan restoran, maka protokol kesehatan (prokes) harus tetap dijaga. Selain itu, kafe dan restoran masih belum boleh makan di tempat.

“Artinya jam operasionalnya diberikan relaksasi. Tapi tidak ada kerumunan. Kalau ada kerumunan, saya langsung minta petugas untuk membubarkan tapi dengan cara yang humanis jangan aroganlah,” pungkas Oded M. Danial. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x