Relaksasi Dilakukan di Kota Bandung Guna Laksanakan Instruksi Mendagri

- 23 Juli 2021, 07:00 WIB
Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 penyekatan dan penutupan jalan di Kota Bandung hanya akan berlangsung mulai pukul  18.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 penyekatan dan penutupan jalan di Kota Bandung hanya akan berlangsung mulai pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

Sementara berkaitan dengan masalah kebijakan penyekatan dan penutupan jalan di Kota Bandung yang dilakukan 3 termin, sesuai dengan masukan, pada masa penerapan PPKM Darurat Covid-19 akan dilonggarkan. Buka tutup jalan hanya akan dilakukan pada pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB. 

“Bagi warga yang memiliki kepentingan darurat saat penutupan jalan maka dapat membuka sekat dengan terlebih dahulu menghubungi petugas. Selama pemberlakuan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 kebijakan penutupan jalan dikembalikan seperti sebelum PPKM Darurat,” pungkas Ema Sumarna. (hp.siswanti)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x