Sementara berkaitan dengan masalah kebijakan penyekatan dan penutupan jalan di Kota Bandung yang dilakukan 3 termin, sesuai dengan masukan, pada masa penerapan PPKM Darurat Covid-19 akan dilonggarkan. Buka tutup jalan hanya akan dilakukan pada pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Bagi warga yang memiliki kepentingan darurat saat penutupan jalan maka dapat membuka sekat dengan terlebih dahulu menghubungi petugas. Selama pemberlakuan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 kebijakan penutupan jalan dikembalikan seperti sebelum PPKM Darurat,” pungkas Ema Sumarna. (hp.siswanti)***