Jasa Pariwisata dan Seni Budaya Boleh Relaksasi, Ini Peraturan Wali Kota Bandung

- 16 Maret 2021, 00:17 WIB
Relaksasi kegiatan perekonomian berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2021.
Relaksasi kegiatan perekonomian berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2021. /foto instagram disbudpar.bdg /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Bandung saat ini masih menerapkan PSBB Proporsional dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung No. 28 Tahun 2021 yang merangkum perubahan empat Peraturan Wali Kota Bandung No. 1 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan PSBB secara Proporsional, aktivitas usaha jasa pariwisata serta pelaku seni budaya diberikan relaksasi.

Disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Dewi Kaniasari bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Wali Kota Bandung No. 28 Tahun 2021, relaksasi diberikan kepada pengusaha dan pengelola usaha jasa pariwisata serta kegiatan seni budaya. Relaksasi diberikan dengan memperbolehkan pegelaran musik ataupun konser.  

“Ada ketetapan di Pasal 22 ayat 8b Perwal 28 tahun 2021, bahwa kegiatan atau aktivitas event dan atau konser seni atau musik serta kegiatan atau aktivitas usaha gelanggang seni diperbolehkan dengan kapasitas paling banyak 30 persen. Dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Dewi Kania Sari yang akrab disapa Kenny.

Baca Juga: Forum Gabungan Perangkat Daerah Harus Bersinergi dan Berkolaborasi

Dikatakan Dewi Kani Sari,saat ini Kota Bandung masuk zona oranye, memberlakukan kelonggaran konser musik yaitu sebagian online dan sebagian offline. Namun untuk kegiatan seni budaya tersebut, baik diselenggarakan di indor maupun outdor ketentuannya 30 persen berdasarkan kapasitas gedung atau tempat.

Secara garis besar ketentuan yang termuat di Peraturan Wali Kota Bandung No. 28 Tahun 2021, adalah tentang waktu operasional yang ditentukan;

  1. Untuk  pusat perbelanjaan seperti mall dan toko modern: 10.00 - 21.00 WIB
  2. Toko dan pertokoan : 10.00 - 18.00 WIB
  3. Pasar tradisional : 04.00 - 12.00 WIB
  4. Pasar induk : normal
  5. Warung, restoran, rumah makan,cafe : 06.00 - 21.00 WIB
  6. Restoran, rumah makan, cafe di mall : 10.00 - 21.00 WIB
  7. Salon kecantikanatau klinik kecantikan : 10.00 - 21.00 WIB
  8. Tempat bermain anakatau arena permainan di mall: 10.00 - 21.00 WIB

Dengan catatan kapasitas pengunjung 50 persen dari kapasitas ruang, gedung, dan tempat duduk.

Ketentuan untuk hotel atau penginapan diperbolehkan dengan pembatasan 50 persen pengunjung dari kapasitas tamu kamar. Sedangkan kegiatan di ballroom atau ruang pertemuan paling banyak 30 persen.

Untuk lokasi objek wisata yang sudah diperbolehkan menjalankan relaksasi, Kebun binatang, Taman bertema dan Destinasi wisata luar ruangan atau wisata buatan. Sedangkan untuk waktu operasional 10.00 - 18.00 WIB dengan pengunjung maksimal 50 persen.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x