Jasa Pariwisata dan Seni Budaya Boleh Relaksasi, Ini Peraturan Wali Kota Bandung

- 16 Maret 2021, 00:17 WIB
Relaksasi kegiatan perekonomian berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2021.
Relaksasi kegiatan perekonomian berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2021. /foto instagram disbudpar.bdg /

Baca Juga: Masih Ada Rumah Sakit Manipulasi Status Pasien Dimasa Pandemi Covid-19

Sementara untuk jasa usaha pariwisata yang diperbolehkan yang sudah diperbolehkan , Pub atau klab malam san atau bar, Karaoke, Bioskop,  Gym, Bilyard dan Pertunjukan drive in. Waktu operasionalnya, 10.00 - 21.00 WIB terkecuali untuk Gym beroperasi pada 06.00 - 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Kegiatan relaksasi juga diperbolehkan untuk aktivitas event, konser seni dan musik serta kegiatan usaha gelanggang atau tempat pertunjukan seni. Diperbolehkan dengan catatan kapasitas maksimal 30 persen serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sementara kegiatan jasa pendukung pariwisata lainnya yang diperbolehkan,  yang tidak diperbolehkan Panti pijat, Refleksi, Spa, dana Massage.

Baca Juga: Bruk, Tidak Ada Angin Tidak Hujan Sekolah PAUD Melati 5 Haurwangi Kabupaten Cianjur Ambruk

Selain itu, kegiatan atau aktivitas yang diperbolehkan dilakukan masyarakat umum  setelah mendapat izin dari Wali Kota. Berupa kegiatan Khitanan di gedung atau hotel, Pernikahan di gedung atau hotel,  Kegiatan olahraga di sarana olehraga milik pemerintah/swasta, Angkutan kota berbasis aplikasi, Berbagai jasa hiburan, gym, bilyard, dan Salon kecantikan/klinik kecantikan.

Adapun bila dalam pelaksanaannya ada pelanggaran ketentuan maka dapat dikenakan sanksi, Teguran lisan atau tulisan, Jaminan kartu identitas, Kerja sosial, dan Pengumuman secara terbuka. Selain itu dapat dikenakan sanksi berat berupa  Sanksi administratif mulai dari Rp100.00 hingga Rp500.000, Pencabutan izin usaha, Penghentian kegiatan sementara dengan penyegelan 14 hari hingga Penghentian kegiatan. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah