Jasa Pariwisata dan Seni Budaya Boleh Relaksasi, Ini Peraturan Wali Kota Bandung

- 16 Maret 2021, 00:17 WIB
Relaksasi kegiatan perekonomian berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2021.
Relaksasi kegiatan perekonomian berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2021. /foto instagram disbudpar.bdg /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Bandung saat ini masih menerapkan PSBB Proporsional dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung No. 28 Tahun 2021 yang merangkum perubahan empat Peraturan Wali Kota Bandung No. 1 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan PSBB secara Proporsional, aktivitas usaha jasa pariwisata serta pelaku seni budaya diberikan relaksasi.

Disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Dewi Kaniasari bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Wali Kota Bandung No. 28 Tahun 2021, relaksasi diberikan kepada pengusaha dan pengelola usaha jasa pariwisata serta kegiatan seni budaya. Relaksasi diberikan dengan memperbolehkan pegelaran musik ataupun konser.  

“Ada ketetapan di Pasal 22 ayat 8b Perwal 28 tahun 2021, bahwa kegiatan atau aktivitas event dan atau konser seni atau musik serta kegiatan atau aktivitas usaha gelanggang seni diperbolehkan dengan kapasitas paling banyak 30 persen. Dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Dewi Kania Sari yang akrab disapa Kenny.

Baca Juga: Forum Gabungan Perangkat Daerah Harus Bersinergi dan Berkolaborasi

Dikatakan Dewi Kani Sari,saat ini Kota Bandung masuk zona oranye, memberlakukan kelonggaran konser musik yaitu sebagian online dan sebagian offline. Namun untuk kegiatan seni budaya tersebut, baik diselenggarakan di indor maupun outdor ketentuannya 30 persen berdasarkan kapasitas gedung atau tempat.

Secara garis besar ketentuan yang termuat di Peraturan Wali Kota Bandung No. 28 Tahun 2021, adalah tentang waktu operasional yang ditentukan;

  1. Untuk  pusat perbelanjaan seperti mall dan toko modern: 10.00 - 21.00 WIB
  2. Toko dan pertokoan : 10.00 - 18.00 WIB
  3. Pasar tradisional : 04.00 - 12.00 WIB
  4. Pasar induk : normal
  5. Warung, restoran, rumah makan,cafe : 06.00 - 21.00 WIB
  6. Restoran, rumah makan, cafe di mall : 10.00 - 21.00 WIB
  7. Salon kecantikanatau klinik kecantikan : 10.00 - 21.00 WIB
  8. Tempat bermain anakatau arena permainan di mall: 10.00 - 21.00 WIB

Dengan catatan kapasitas pengunjung 50 persen dari kapasitas ruang, gedung, dan tempat duduk.

Ketentuan untuk hotel atau penginapan diperbolehkan dengan pembatasan 50 persen pengunjung dari kapasitas tamu kamar. Sedangkan kegiatan di ballroom atau ruang pertemuan paling banyak 30 persen.

Untuk lokasi objek wisata yang sudah diperbolehkan menjalankan relaksasi, Kebun binatang, Taman bertema dan Destinasi wisata luar ruangan atau wisata buatan. Sedangkan untuk waktu operasional 10.00 - 18.00 WIB dengan pengunjung maksimal 50 persen.

Baca Juga: Masih Ada Rumah Sakit Manipulasi Status Pasien Dimasa Pandemi Covid-19

Sementara untuk jasa usaha pariwisata yang diperbolehkan yang sudah diperbolehkan , Pub atau klab malam san atau bar, Karaoke, Bioskop,  Gym, Bilyard dan Pertunjukan drive in. Waktu operasionalnya, 10.00 - 21.00 WIB terkecuali untuk Gym beroperasi pada 06.00 - 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Kegiatan relaksasi juga diperbolehkan untuk aktivitas event, konser seni dan musik serta kegiatan usaha gelanggang atau tempat pertunjukan seni. Diperbolehkan dengan catatan kapasitas maksimal 30 persen serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sementara kegiatan jasa pendukung pariwisata lainnya yang diperbolehkan,  yang tidak diperbolehkan Panti pijat, Refleksi, Spa, dana Massage.

Baca Juga: Bruk, Tidak Ada Angin Tidak Hujan Sekolah PAUD Melati 5 Haurwangi Kabupaten Cianjur Ambruk

Selain itu, kegiatan atau aktivitas yang diperbolehkan dilakukan masyarakat umum  setelah mendapat izin dari Wali Kota. Berupa kegiatan Khitanan di gedung atau hotel, Pernikahan di gedung atau hotel,  Kegiatan olahraga di sarana olehraga milik pemerintah/swasta, Angkutan kota berbasis aplikasi, Berbagai jasa hiburan, gym, bilyard, dan Salon kecantikan/klinik kecantikan.

Adapun bila dalam pelaksanaannya ada pelanggaran ketentuan maka dapat dikenakan sanksi, Teguran lisan atau tulisan, Jaminan kartu identitas, Kerja sosial, dan Pengumuman secara terbuka. Selain itu dapat dikenakan sanksi berat berupa  Sanksi administratif mulai dari Rp100.00 hingga Rp500.000, Pencabutan izin usaha, Penghentian kegiatan sementara dengan penyegelan 14 hari hingga Penghentian kegiatan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah