Di Revisi Perwal 6 Tahun 2021, Pertunjukan Seni dan Arena Permainan Anak Boleh Beroperasi  

- 6 Maret 2021, 06:00 WIB
Dalam revisi Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2021 Pemerintah Kota Bandung akan memperbolehkan pertunjukan seni, arena permainan anak dan salon kecantikan.
Dalam revisi Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2021 Pemerintah Kota Bandung akan memperbolehkan pertunjukan seni, arena permainan anak dan salon kecantikan. /Portal Bandung Timur/heriyanto

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2021 akan mengatur sanksi penindakan yang lebih tegas bagi para pelanggar. Keputusan penambahan relaksasi memperbolehkan pertunjukan seni, arena permainan anak dan salon kecantikan diharapkan memberikan dampak bagi upaya pemulihan ekonomi di Kota Bandung.

Disampaikan Wali Kota Bandung Oded M. Danial, bahwa Pemerintah Kota Bandung berencana merelaksasi sejumlah sektor. “Namun di sisi lainnya, Pemkot Bandung juga bakal mempertegas penindakan pelanggar protokol kesehatan,” tegas Oded M. Danial seusai  Rapat Terbatas (Ratas), Jumat, 5 Maret 2021 di Pendopo Bandung, Jalan Dalem Kaum Bandung.

Dikatakan Oded M. Danial, revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2021 nantinya tidak hanya menyoal konten yang berkenaan dengan relaksasi ekonomi. Namun, disertai dengan sanksi penindakan yang lebih tegas bagi para pelanggar.

Baca Juga: dr. Siti Nadia Tarmizi, Belum Ada Bukti Ilmiah Corona B117 Tapi Masyarakat Harus Tetap Waspada

Wali Kota Bandung Oded M. Danial yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, berharap keputusan untuk penambahan relaksasi ini bisa memberikan dampak bagi upaya pemulihan ekonomi. Namun, dia mengingatkan masalah kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini pun tak lantas diabaikan.

Selain relaksasi untuk usaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak, menurut Oded M. Danial, dalam Perwal terbaru nanti rencananya bakal memajukan jam operasional pusat kebugaran. Dari semua buka pukul 08.00 WIB akan dimajukan menjadi pukul 06.00 WIB.

Namun kata Oded M. Danial,  pada Perwal baru sanksi bagi pelanggar khususnya tempat usaha tidak hanya disegel dan ditutup paling lama 14 hari. Melainkan, apabila sudah disegel maka tempat tersebut otomatis ditutup operasionalnya selama dua pekan. “Kepada para pelanggar, saya sepakat menerapkan ketegasan,” tegas Oded M. Danial.

Baca Juga: Jutaan Rokok Tanpa Cukai dan Miras Bernilai Milyaran Dimusnahkan Bea Cukai

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah