Oded M. Danial, Pemerintah Kota Bandung Memberi Relaksasi Pada Pelaku Seni Budaya

- 15 Maret 2021, 22:26 WIB
Festival Musik Blues Kota Bandung merupakan salah satu agenda pegelaran musik yang harus berhenti sejak pandemi Covid-19, dengan dilakukannya relaksasi sektor pariwisata seni dan budaya diharapkan secara perlahan semua kegiatan seni budaya kembali pulih.
Festival Musik Blues Kota Bandung merupakan salah satu agenda pegelaran musik yang harus berhenti sejak pandemi Covid-19, dengan dilakukannya relaksasi sektor pariwisata seni dan budaya diharapkan secara perlahan semua kegiatan seni budaya kembali pulih. /Portal Bandung Timur/heriyanto

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Bandung dalam revisi  ke empat Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2021 memberikan relaksasi terhadap kegiatan seni budaya di Kota Bandung. Pegelaran seni budaya dapat diselenggarakan dengan hanya dihadiri 30 persen kapasitas tempat pertunjukan dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Hingga saat ini telah terbit Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 28 Tahun 2021 yang merangkum empat Perwal tentang Pemberlakuan PSBB Proposional sebelumnya. Dalam sejumlah pasal diberikan relaksasi untuk para pengusaha dan pelaku industri pariwisata dan hiburan, serta bagi seniman dan budayawan yang akan mengelar pertunjukan seni budaya,” ujar Wali Kota Bandung Oded M. Danial, Senin 15 Maret 2021.

Dikatakan Oded M. Danial, untuk pelaku usaha industri pariwisata dan hiburan sudah diperbolehkan melakukan kegiatan yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, kini jadi antara pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Untuk pembatasan kapasitas yang sebelumnya 30 persen menjadi 50 persen.

Baca Juga: Masih Ada Rumah Sakit Manipulasi Status Pasien Dimasa Pandemi Covid-19

“Demikian pula halnya dengan kegiatan pegelaran seni budaya sudah diperbolehkan. Tentunya dengan ketentuan yang hampir sama dengan usaha industri pariwisata dan hiburan, hanya untuk seni budaya dibatasi 30 persen dari kapasitas ruang atau gedung pertunjukan, dan tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Oded M. Danial.

Dikatakan Oded M. Danial dengan relaksasi yang diberikan perekonomian masyarakat akan pulih dan kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan juga semakin meningkat. “Karena merasa butuh akan usaha maka akan benar-benar menerapkan protokol kesehatan, karena bila tidak sanksi penindakan akan lebih berat,” pungkas Oded M. Danial. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x