Di Kota Bandung Masih Banyak Ditemukan Pelanggar Perwal 73 Tahun 2020

- 11 Desember 2020, 19:30 WIB
PETUGAS Satpol PP Kota Bandung saat melakukan pemeriksaan terhadap warga yang kedapatan melanggar Perwal Nomor 73 Tahun 2020 disalah satu sentra makanan di Kota Bandung.
PETUGAS Satpol PP Kota Bandung saat melakukan pemeriksaan terhadap warga yang kedapatan melanggar Perwal Nomor 73 Tahun 2020 disalah satu sentra makanan di Kota Bandung. /Dok Humas Pemkot Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Operasi gabungan masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diperketat kembali menjaring warga Kota Bandung pelanggar protokol kesehatan dan administrasi kependudukan. Petugas gabungan juga menyegel sentra penjualan makanan terpusat di Jalan Sawunggaling Kelurahan Lebak Gede Kec. Coblong yang kedapatan menjual minuman beralkohol.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswendi mengatakan, operasi yang melibatkan unsur TNI dan Kepolisian (Polri), dalam rangkan menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19.

"Target operasi dalam masa AKB diperketat pertama pengecekan protokol kesehatan. Kedua penindakan berbentuk pemeriksaan identitas penduduk, karena di situ ada Perda nomor 4 tahun 2012 sebagaimana diubah Perda nomor 8 tahun 2015 tentang administrasi kependudukan," ujar Idrus Uswendi.

Baca Juga: 100 Siswa Berprestasi Keluarga Penerima Manfaat Terima Bantuan

Baca Juga: Akhiri Covid-19, Protokol Kesehatan dan Vaksin Saling Melengkapi

Dalam operasi gabungan menurut Idrus Uswendi, selain menyasar fasilitas umum, juga tempat hiburan malam. Total petugas mendatangi tujuh tempat mulai dari kawasan Jalan Karangsari, Jalan Sulanjana, dan terakhir di Jalan Sawunggaling.

Dari operasi tersebut menurut Idrus Uswendi, terjaring 40 pelanggar individu, yang tidak membawa identitas kependudukan maupun tidak mematuhi protokol kesehatan. "Bagi yang tidak membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk), kita kenakan denda administrasi Rp50.000 dan ada juga pelanggaran tidak memakai masker juga kita kenakan denda Rp50.000," jelas Idrus Uswendi.

Pada operasi gabungan juga menurut Idrus Uswendi, pihaknya melakukan penyegelan sentra jajanan terpusat di kawasan Jalan Sawunggaling. Petugas menutup tempat tersebut lantaran diduga menyalahi perizinan.

Baca Juga: Sepanjang Pandemi COVID-19 Meningkat Jumlah ODHA di Kota Cirebon

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah