Camat Wajah Permerintahan Daerah

- 13 November 2020, 16:25 WIB
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menghadiri sekaligus membuka kegiatan review pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat Kabupaten Subang di aula hotel Nalendra Subang. Kamis (12/11/20).
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menghadiri sekaligus membuka kegiatan review pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat Kabupaten Subang di aula hotel Nalendra Subang. Kamis (12/11/20). /Dok. humas Jabarprov/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Dilakukan penyusunan peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat. Pelimpahan kewenangan bupati kepada camat merupakan upaya mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Demikian dikatakan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan review pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat Kabupaten Subang di aula hotel Nalendra Subang.

“Kegiatan rapat pembahasan Peraturan Bupati pelimpahan kewenangan merupakan momentum yang sangat penting untuk dirumuskan,” ujar Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi sebagaimana dilansir Portal Bandung Timur dari Prokompim Setda Subang.

Baca Juga: Koramil 1801/AB Semprot Disinfektan

Baca Juga: Simulasi Protokol 3K Destinasi Pariwisata Nasional, Digelar Kemenparekraf

Baca Juga: Membangun Semangat Literasi Masyarakat

Dikatakan Agus Masykur Rosyadi, Peraturan Bupati pelimpahan kewenangan merupakan langkah strategis guna mengefektifkan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Kecamatan merupakan wajah dari Pemerintah daerah yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” ujar Agus Masykur.

Dikatakan Agus Masykur, kecamatan memiliki peranan penting dalam mendongkrak citra pelayanan pemerintah daerah di hadapan masyarakat. Sebagai upaya penguatan terhadap kecamatan, pembagian tugas antara perangkat daerah sangat diharuskan dalam upaya percepatan pembangunan.

“Seperti diketahui bersama bahwa Subang sudah masuk era industrialisasi. Tentu hal tersebut sangat membutuhkan pelayanan prima diseluruh perangkat daerah khususnya kecamatan,” ujar Agus Masykur.

Baca Juga: Dan Satgas Sektor 22 Citarum Harum Ajak Elemen Masyarakat

Baca Juga: Hubungan ASEAN dan RRT, Harus Ciptakan Kemajuan

Baca Juga: Marak Penipuan Lewat Media Daring

Adapun tujuan penyusunan Peraturan Bupati tentang pendelegasian sebagian kewenangan bupati kepada camat dengan narasumber Prof. Dr. Fernandes Simangunsong,  merupakan upaya mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Masyarakat di zaman sekarang sudah sangat cerdas dan kritis, maka selayaknya sebagai pelayan masyarakat dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat,” pungkas Agus Masykur pada kegiatan yang turut dihadiri Asda I Asep Nuroni, Kabag Tata Pemerintahan Wawan, para Sekeretaris perangkat Daerah dan para Camat se-KAbupaten Subang.(andress hermayadi)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x