Tujuh Ahli Waris Dilaporkan Karena Masuk Tanah Warisan Orang Tua

- 19 November 2020, 14:45 WIB
DUA orang warga melakukan aktivitas di lahan sengketa yang hingga saat ini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Sumber.
DUA orang warga melakukan aktivitas di lahan sengketa yang hingga saat ini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Sumber. /Dokumen Kantor Hukum Dani Sofiandi/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Tujuh ahli waris Suhana bin Koman Soetawidjaya di laporkan ke Polresta Cirebon. Peristiwa pelaporan berawal dari ketujuhnya memasuki tanah sengketa di Desa Pamengkang, Kec. Mundu, Kab. Cirebon.

Hal tersebut diungkapkan pengacara ahli waris, Dani Sofiandi, kepada Portal Bandung Timur, Kamis 19 November 2020.

“Peristiwa berawal saat kami dari Kantor Hukum dan Law Frim bersama ahli waris Hendriyani, Sri Yuningsih, Titin Sulastini, Tety Sutiarti, Sudianto, Supriyani dan Mulyana Fitriadi memasang plang pemberitahuan Tanah Ini Dalam Pengawasan Kantor Hukum dan Law Frim Dani Sofiandi SH, MH, maka pihak Hadi Wiyana yang juga mengklaim sebagi pemilik lahan  melaporkan ke polisi,” terang Dani Sofiandi.

Baca Juga: Satgas Citarum Harum Bentuk Posko Gabungan Siaga Bencana

Baca Juga: 1 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Disalurkan, Ini Alurnya

Baca Juga: Sekarang, Posko Bencana Banjir Berdiri di RW 02 Cibadak

Dikatakan Dani Sofiandi pemanggilan klien dan dirinya ke Polresta Cirebon dianggap kurang tepat karena  pihaknya beserta ahli waris melakukan pemasangan plang  bukan tanpa dasar. “Selain memiliki dokumen yang benar juga sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumber sejak bulan Oktober 2020 lalu,” ujar Dani.

Menurut Dani, pihaknya  dan ahli waris tidak merasa berkeberatan bila  ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan hal it uke polisi. “Yang jelas pada saat kami melakukan pemasangan plang sekitar seminggu lalu itu disaksikan oleh kepala desa, dan kami sudah melayangkan gugatan ke PN Sumber sejak oktober lalu,” terang Dani.

Diterangkan Dani, pihaknya sebagai kuasa ahli waris Suhana bin Koman Soetawidjaya, melayangkan gugatan karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat. Dalam hal ini Kepala Desa Pamengkang yang telah memperjualbelikan tanah adat, C 402 persil 11, 35 dan 36 seluas 105.000 m2 itu.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x