Pemkab Bandung Masih Bahas PSBB  

- 7 Januari 2021, 20:00 WIB
BUPATI Bandung Dadang M. Naser saat menyampaikan kesiapannya untuk mendukung penuh instruksi pemerintah pusat kembali menerapkan PSBB Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari mendatang.   
BUPATI Bandung Dadang M. Naser saat menyampaikan kesiapannya untuk mendukung penuh instruksi pemerintah pusat kembali menerapkan PSBB Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari mendatang.   /Portal Bandung Timur/Neni Mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, menegaskan akan loyal dan taat kepada pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Bandung siap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari mendatang.

“Pemerintah sayang masyarakat, ayo kita saling mengingatkan. Sabilulungan saling asah, asih dan asuh, untuk tidak segan-segan saling tegur, agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujar Dadang M. Naser, di Rumah Jabatannya di Soreang, Kamis 7 Januari 2021. 

Untuk penerapan di Kabupaten Bandung, tutur bupati, saat ini masih dalam tahap pembahasan. Rencananya pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung akan segera membahas, seperti apa penerapan PSBB di wilayahnya. 

Baca Juga: Partai Golongan Karya Mengajak Membangun Cianjur

“Meskipun Kabupaten Bandung tidak termasuk dalam wilayah Jabar (Jawa Barat) yang masuk kriteria penerapan PSBB, namun Pak Gubernur menyatakan bahwa PSBB berlaku di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang),” tutur Dadang Naser.

Namun demikian, ia berharap penerapan PSBB di Kabupaten Bandung tidak seketat wilayah yang dinyatakan zona merah atau hitam. “Saat ini kita berada di zona oranye, mudah-mudah bisa bergerak ke kuning. Meski bukan berarti bebas, tetap protokol kesehatan tetap diterapkan. Pusat keramaian kalau bisa, buka hingga pukul 8 malam. Kalau jam 7 itu tanggung, baru beres waktu Shalat Magrib,” harapnya.

Untuk pembatasan hingga 50% kapasitas tempat peribadatan, khususnya pelaksanaan shalat Jumat, Dadang Naser mengatakan itu sudah berjalan. Dengan menjaga jarak, bermasker, disediakan hand sanitizer dan pengecekan suhu tubuh dan tidak berkerumun.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Serahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial

“Pengajian diperbolehkan, tapi jangan berdesakan. Untuk warga yang sedang sakit, batuk, asma kambuh, diabet naik, atau penyakit bawaan lainnya, sebaiknya melaksanakan shalat Jumat atau waktu shalat lainnya di rumah. Dalam Islam itu ada rukhsah atau keringanan, kalau memang sakit jangan dipaksakan. Jangan sampai kita batuk dan mengganggu konsentrasi orang lain,” tukas Kang DN, panggilan akrab bupati.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah