Kasus Covid-19 Terus Meningkat Bed Occupancy Rate Cpai 63 Persen  

- 28 Januari 2021, 06:00 WIB
Tangkapan layar Dialog Produktif bertema Peningkatan Kapasitas Rumah Sakit Tangani Pasien Covid-19 yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu 27 Januari 2021.   
Tangkapan layar Dialog Produktif bertema Peningkatan Kapasitas Rumah Sakit Tangani Pasien Covid-19 yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu 27 Januari 2021.   /foto humas KPC PEN/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sejak awal pandemi hingga  Selasa 26 Januari 2021, jumlahnya kasus pasien yang terpapar Covid-19 menjadi 1.012.350 pasien. Dampaknya, Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit di Indonesia sudah mencapai 63,66 persen.

Secara nasional ketersediaan tempat tidur bagi pasien positif Covid-19 masih ada. Hanya saja apabila dilihat secara kota per kota seperti di Provinsi DKI Jakarta dan Banten, BOR telah mencapai di atas 80 persen.

Mengatasi situasi tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengizinkan seluruh rumah sakit di Indonesia, termasuk rumah sakit swasta untuk membuka layanan pasien Covid-19. Sejauh memenuhi standar Kemenkes dan memiliki sarana dan fasilitas memadai. Sampai kini sudah tercatat lebih dari 1.600 rumah sakit yang membuka layanan bagi pasien Covid-19.

Baca Juga: Kasus Covid per 27 Januari 2021 Terus Meningkatkan

Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp. THT-KL(K), MARS, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes menyampaikan, khususnya di rumah sakit yang berada di zona merah. “Diinstruksikan untuk menambah atau mengalihfungsikan tempat tidur minimal 40 persen untuk ruang isolasi pasien Covid-19 dan 25 persen untuk ruang ICU,” ujar Abdul Kadir, pada Dialog Produktif bertema Peningkatan Kapasitas Rumah Sakit Tangani Pasien Covid-19 yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu 27 Januari 2021.

Sedangkan untuk rumah sakit yang berada di zona kuning menurut Abdul Kadir, diinstruksikan mengalih fungsikan tempat tidur sebanyak 30 persen dan ICU 20 persen. Untuk zona hijau, diharapkan mengalih fungsikan 25 persen dan penambahan ICU 15 persen.

Disampaikan Abdul Kadir, peningkatan kapasitas perlu dilakukan seiring peningkatan pasien pasca libur natal dan tahun baru. “Oleh karena itu kita menganjurkan agar semua rumah sakit sedapat mungkin mengantisipasi ini untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat kita,” ujar Abdul Kadir.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jawa Barat, Sejumlah Wilayah Alami Peningkatan

Sementara untuk efektivitas kebijakan menurut Abdul Kadir, secara umum menambah kapasitas dan kapabilitas rumah sakit di seluruh Indonesia, “Rumah sakit di bawah Kemenkes terjadi penambahan hampir 2.000 tempat tidur, atau peningkatan tempat tidur pasien Covid-19 dari 17persen menjadi 38 persen dari semua rumah sakit tersebut,” tambah Abdul Kadir.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: KPCPEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah