Warga Tidak Kapok, Warga Memilih di Hukum Push Up Ketimbang Pakai Masker

- 11 Maret 2021, 00:05 WIB
Kanit PP Cileunyi Rosyid dan Kanit Shabara Polsek Cileunyi, AKP Pasaribu memberi sanksi push up pelanggar prokes di Kantor Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu 10 Maret 2021. 
Kanit PP Cileunyi Rosyid dan Kanit Shabara Polsek Cileunyi, AKP Pasaribu memberi sanksi push up pelanggar prokes di Kantor Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu 10 Maret 2021.  /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Unsur kewilayahan Kecamatan Cileunyi tidak henti-hentinya menggelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin (Gakplin) di wilayah Kecamatan Cileunyi. Meski sudah hampir 1 tahun pandemi Covid-19 namun masih banyak masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan memilih untuk menerima sanksi.

Diperpanjangnya pemberlakuan PPKM skala mikro hingga 22 Maret mendatang, membuat tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung harus kerja keras. Upaya dilakulan  dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya. 

Selain terus memonitor keberadaan posko PPKM baik di kecamatan, desa atau pun RW agar lebih baik dan efektif, Operasi  Yustisi serta pantauan lapangan ke dilakukan dalam upaya menegakkan prokes.

Baca Juga: Oded M. Danial Apresiasi Pijar, Pesantren Menjelang Ramadan

Termasuk memberi sanksi bagi warga pelanggar prokes. Para pelagggar diberikan sanksi harus membacakan teks Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, ada pelanggar harus disanksi dengan push up atau squat jump.

Seperti pemandangan di halaman Kantor Kecamatan Cileunyi, Rabu 10 Maret 2021. Sejumlah warga yang datang tak mengenakan masker di sanksi push up dan squat jump.

Meski ada sejumlah pelanggar saat push up mengaku tak kuat, tapi terpaksa harus menjalani sanksi. "Sanksi bagi pelanggar prokes terutama tak mengenakan masker saat mau masuk ke area Kantor Kecamatan Cileunyi harus dilakukan agar ada efek jera bagaimana disaat pandemi Covid-19 prokes harus ditegakkan," tegas Kanit Pol PP Cileunyi, Rosyid.

Baca Juga: Dipertanyakan, Alun-alun Cicalengka Kabupaten Bandung Dikelola Swasta

Didampingi Kanit Shabara Polsek Cileunyi AKP Pasaribu yang turut memberikan sanksi, Rosyid mengatakan pemberian sanksi bagi pelanggar prokes, selain masih di tengah pandemi Covid-19, PPKM mikro juga diperpanjang.

"Pemberian sanksi bagi pelanggar prokes bukan hanya di kantor kecamatan, di pasar, pusat perbelanjaan modern, pangkalan ojeg dan disejumlah titik lainnya sanksi kita terapkan," terang Rosyid. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x