Tertahan Dana Desa,  Aparatur Desapun Menjerit dan Engkak-engkakan  

- 22 Maret 2021, 23:01 WIB
Kepala Desa Sukamaju Acep Handana berupaya roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski anggaran operasional dan pembangunan belum kunjung cair dampak dari perselisihan Pilkada 2020 Kabupaten Bandung.      
Kepala Desa Sukamaju Acep Handana berupaya roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski anggaran operasional dan pembangunan belum kunjung cair dampak dari perselisihan Pilkada 2020 Kabupaten Bandung.     /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Meski Majelis Hakim Mahkamah Kostitusi sudah memutuskan kasus gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Bandung namun dampaknya saat ini masih dirasakan oleh pemerintah desa. Belum dilantiknya pasangan pemenang Pilkada 2020 Kabupaten Bandung HM. Dadang Supriatna dan H. Sahrul Gunawan mengakibatkan anggaran operasional dan pembangunan desa tidak dapat dicairkan.

"Semua anggaran belum cair, mulai anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana perimbangan desa (ADPD). Sudah tiga bulan ini, kondisi desa engkak-engkak karena semua anggaran belum cair, untuk biaya operasional kecil terpaksa merongoh dari dompet pribadi, " keluh Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung Acep Handana kepada Portal Bandung Timur, Senin 22 Maret 2021.

Dijelaskan Acep Handana, anggaran DD yang terhambat pencairan itu, khususnya yang digulirkan tahap pertama sekitar Rp 400 juta dari besaran total sebesar Rp 1,2 miliar. "Sedangkan dana ADPD yang terhambat pencairannya pada tahap pertama sebesar Rp 460 juta," kata Acep Handana. 

Baca Juga: Pemimpin Baru, Masyarakat Kecil Berharap Banyak Perubahan di Kabupaten Bandung  

Menurutnya, dana ADPD yang belum kunjung bisa dicairan itu, di antaranya untuk biaya pemeliharaan gedung atau kantor desa. Selain itu untuk kebutuhan alat tulis kantor (ATK), pembayaran listrik, wi-fi dan kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan aparatur desa kepada masyarakat. "Sedangkan DD yang terhambat pencairannya itu, di antaranya untuk penanganan pandemi Covid-19, khususnya dalam pengadaan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat yang terkena dampak virus corona," kata Acep Handana.

Anggaran DD pun, kata Acep Handana, juga diperuntukkan untuk penataan lingkungan, di antarannya untuk pembangunan atau perbaikan jalan rusak yang ada di lingkungan masyarakat. 

"Keterlambatan dalam pencairan DD itu, banyak masyarakat yang mengeluh sebagai penerima manfaat pembangunan yang berasal dari anggaran pusat tersebut. Banyak masyarakat yang berteriak karena mengeluhkan jalan rusak," ungkapnya.

Meski semua anggaran belum cair, imbuh Kepala Desa Sukamaju, pihaknya tidak begitu saja memfokuskan dana talangan. Pasalnya, pemanfaatan dana talangan sangat  riskan kedepannya. 

Baca Juga: Kurnia Widodo, di Peristiwa Isra Mi'raj Terkandung Makna Moderasi

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah