Minat Jadi Pejabat Sekda di Kabupaten Bandung, Ini Syaratnya

- 17 Mei 2021, 21:45 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan saat berdialog terkait pelaksanaan penerimaan pendaftaran Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung yang sudah lama kosong.
Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan saat berdialog terkait pelaksanaan penerimaan pendaftaran Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung yang sudah lama kosong. /Tangkapan layar video Humas Pemkab Bandung

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kabupaten Bandung membuka lowongan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah. Seleksi pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung terbuka untuk PNS se Jawa Barat.

Demikian disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung yang sudah lama kosong akan membuka lowongan bagi peminat.  Panitia seleksi yang diketuai oleh Dr. Ir. H. Yeny Yanuar, MM membuka kesempatan kepada PNS se-Jawa Barat mulai Senin 17 Mei 2021.

"Hari ini secara resmi dibuka pendaftaran calon Sekda Kabupaten Bandung. Pendaftaran dibuka tanggal 17 Mei sampai 24 Mei 2021 (5 hari kerja), sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instangi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," jelas Dadang Supriatna seusai melalukan sidak hari pertama kerja setelah libur Idulfitri di Pemkab Bandung di Soreang, bersama Waki Bupati H. Sahrul Gunawan, Senin 17 Mei 2021.

Baca Juga: Miris, Minat Baca di Indonesia Menurut UNESCO Hanya 0,001 persen

Bupati Dadang Supriatna mengungkapkan proses pendaftaran dan informasi lainnya dilakukan melalui website seleksijpt.bandungkab.go.id. "Pansel akan bekerja secara objektif dan independent agar menghasilkan Sekretaris Daerah yang berkompeten. Oleh karena itu kepada semua pelamar atau pendaftar agar mengikuti semua tahapan, dan menghindati upaya-upaya tindak pidana gratifikasi dan sejenisnya," ujar Dadang Supriatna.

Ditegaskan Dadang Supriatna, dalam proses pendaftaran calon Sekda Kabupaten Bandung tidak ada mahar. "Tidak ada mahar. Sekali lagi saya katakan tidak ada mahar. Silahkan daftar sesuai dengan kompetensinya masing-masing untuk kemajuan Kabupaten Bandung yang lebih baik kedepannya dan bisa bekerjasama dengan saya sebagai Bupati Bandung maupun dengan wakil Bupati Bandung," tegas Dadang Supriatna.

Baca Juga: Pandji Dhewantara, Vaksin Sinovac Efektif Mencegah Kematian

Berminat? Ini persyaratan yang harus dipenuhi;

  1. sedang  atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II B, memiliki pangkat/Gol Ruang sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I , VI B, diutamakan Pembina Utama Muda, I Vc atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.
  2. Memiliki standar kompetensi jabatan ysing telah ditetapkan.
  3. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas baik.
  4. Usia setinggi-tinpginya 56 (lima puluh enam) tahun pada saat penetapan.

"Tahapan seleksi, terdiri dari seleksi administrasi, uji kompetensi, penulisan makalah, tes kesehatan dan wawancara," pungkas Dadang Supriatna. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah