PORTAL BANDUNG TIMUR – Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor (PKPJ) akhirnya disahkan DPRD Sumedang, Rabu 15 September 2021. Dengan lahirnya perda tersebut, maka aspirasi masyarakat di kawasan Jatinangor, berhasil direalisasikan oleh dewan.
“Alhamdulillah tugas untuk merealisasikan aspirasi masyarakat dalam pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor, telah dituntaskan,” kata Dudi Supardi, anggota DPRD Sumedang asal Jatinangor, usai Rapat Paripurna Pengesahan Perda PKPJ di Gedung DPRD Sumedang.
Menurut Dudi, perda PKPJ tersebut digagas sejak tahun 2000 setelah menerima aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat. Setelah melalui perjuangan yang berat, perda akhirnya terwujud.
Baca Juga: WNI dan WNA Masuk ke Indonesia Wajib Tunjukan Bukti Vaksin, Ini Caranya
Dengan diketoknya perda, maka 5 kecamatan yang ada di barat Sumedang, yakni Jatinangor, Cimanggung, Tanjungsari, Sukasari dan Pamulihan, menjadi bagian dari Kawasan Perkotaan Jatinangor. “Saya harapkan potensi kawasan ini berikut permasalahannya bisa dikelola secara maksimal, dengan menyertakan partisipasi masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang Warson Mawardi berharap kawasan Jatinangor yang terdiri dari lima kecamatan itu menjadi kian maju. Ia juga berharap, seluruh stake holder baik pemerintah daerah, provinsi maupun pusat bisa sinergis menata Kawasan Perkotaan Jatinangor.
Baca Juga: Double Track Jembatan Leuwigajah Kembali Dilanjut, Rekayasa Lalu Lintas Dilakukan
Ia berjanji akan meminta pemerintah daerah membentuk tim koordinasi dengan payung hukum Peraturan Bupati. “Pengelolaan KPJ akan melibatkan para akademisi, ahli tata kota, tokoh masyarakat dan elemen lainnya,” katanya.
Rapat Paripurna Pengesahan Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinagor tersebut berlangsung khidmat. Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir dan Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan tampak hadir di Gedung Dewan. (ap sutarwan)