WNI dan WNA Masuk ke Indonesia Wajib Tunjukan Bukti Vaksin, Ini Caranya

- 15 September 2021, 21:46 WIB
Sertifikan vaksinasi saat ini menjadi persyaratan utama WNI maupun WNA dari luar negeri yang akan masuk ke wilayah Indonesia.
Sertifikan vaksinasi saat ini menjadi persyaratan utama WNI maupun WNA dari luar negeri yang akan masuk ke wilayah Indonesia. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pelaku perjalanan internasional berstatus warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah di vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk Indonesia. Kementerian Kesehatan melalui Kepala Pusat Data dan Informasi telah membuat website untuk memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang di vaksinasi di luar negeri dan sudah berada di Indonesia.

Disampaikan Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, St, M.Si, Kementerian Kesehatan telah menyiapkan website dengan alamat vaksinIn.dto.kemkes.go.id bagi  WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi.

''Kemudian nanti akan kita verifikasi, jadi WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website ini, kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi dan hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja,'' jelas Setiaji pada konferensi pers secara virtual.

Baca Juga: Usai Disorot Luhut Binsar Pandjaitan, Destinasi Wisata Pangandaran Akan di Evaluasi

Ketentuan tersebut menurut Setiaji, sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Dinyatakan bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) harus menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk Indonesia.

Setelah dilakukan verifikasi menurut Setiaji, harus diklaim masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi. “Setelah itu, WNI atau WNA tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai tempat fasilitas umum,” ujar Setiaji.

Sementera untuk berkas yang harus disiapkan menurut Setiaji, bagi WNI berupa KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Sementara verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Double Track Jembatan Leuwigajah Kembali Dilanjut, Rekayasa Lalu Lintas Dilakukan

Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah