UMK 2022 Tidak Naik, Ini yang Akan Dilakukan PC FSPSI

- 12 November 2021, 01:00 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPSI) Kabupaten Bandung, Adang saat memberikan keterangan pada wartawan.   
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPSI) Kabupaten Bandung, Adang saat memberikan keterangan pada wartawan.   /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPSI) Kabupaten Bandung berharap penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2021 mendatang ada kenaikan pada UMK 2022. Tuntutan kenaikan 10 persen dari UMK 2021 ini sebesar Rp 3.241.929 per bulan dinilai buruh sangat realistis dengan kondisi saat ini.

"Kita akan aksi, kalau Bupati tidak  menaikkan UMK 2022. Kalau kenaikan tak sesuai dengan ketentuan, kita akan demo juga," kata Ketua DPC FSPSI Kabupaten Bandung Adang kepada wartawan di Majalaya Kabupaten Bandung.

Ditegaskan Adang, para buruh berharap ada kenaikan dalam penetapan UMK 2022 dari UMK 2021, karena untuk  menyesuaikan kebutuhan ekonomi  para buruh sekarang ini.  "Apalagi para buruh saat ini terdampak Covid-19. Untuk itu, para buruh berharap di Kabupaten Bandung mendapatkan upah layak pada 2022 mendatang," ujar Adang.

Baca Juga: Fakta Menarik Adele Saat Diwawancarai Oprah Winfrey, Salahsatunya Didampingi Pacarnya, Rich Paul

Ditegaskan Adang, menyikapi aspirasi sejumlah serikat pekerja yang mengharapkan ada kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen sebenarnya sangat realistis.  "Sebenarnya, ada yang menjadi tuntutan para pekerja kenaikan  upah 10 persen itu, bukan hal yang besar, kalau melihat kebutuhan ekonomi saat ini, belum tentu cukup. Tetapi tuntutan para buruh 10 persen itu hal yang wajar, untuk perbaikan ekonomi para buruh," tuturnya. 

Menurutnya, tuntutan dari para buruh yang sempat disampaikan sejumlah serikat pekerja itu, bisa saja yang dilakukan FSPSI tuntutannya melebihi dari 10 persen. Meski dengan adanya tuntutan dari para buruh itu, katanya, bisa saja dapat memberatkan bagi kalangan para pengusaha. 

"Walau demikian, apa yang menjadi tuntutan para buruh kenaikan upah antara 7-10 persen itu tetap perlu diperjuangkan. Dalam penetapan upah minimum itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujar Adang.

Baca Juga: Bantuan Logistik Non Bencana Segera Didistribusikan, BNPB : Jabar Supermarket Bencana

Lebil lanjut Adang mengatakan bahwa  berdasarkan PP itu,  dalam penetapan upah itu berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan atau inflasi, atau salah satu yang dipilih, dan kemungkinannya yang dipilih  berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi. Selain mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan atau inflasi itu, juga berdasarkan pada  upah batas atas dan upah batas bawah dalam menentukan upah minimum kabupaten dan kota. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x