UMK Kabupaten Bandung Dusulkan 10 Persen, Bupati Dadang Tandatangani

- 26 November 2021, 00:31 WIB
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna menunjukan surat rekoendasi usulan Upamh Minimum Kebupaten Bandung 2022 yang akan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat, di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna menunjukan surat rekoendasi usulan Upamh Minimum Kebupaten Bandung 2022 yang akan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat, di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang Kabupaten Bandung. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR  - Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bandung tahun 2022  sebesar 10 persen. Usulan UMK dari sebelumnya Rp3.241.929,67 pada tahun 2021 menjadi Rp.3.566.122,63 pada Tahun 2022.

“Usulan yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) itu, merupakan bentuk kepeduliannya terhadap para buruh di Kabupaten Bandung. Rekomendasi ini akan diserahkan langsung kepada Pak Gubernur, untuk dijadikan bahan pertimbangan dan penetapan keputusan Gubernur Jabar, tentang upah minimum Kabupaten Bandung Tahun 2022," tegas Bupati Dadang Supriatna saat menerima perwakilan Serikat Pekerja Kabupaten Bandung di Rumah Jabatannya, Soreang, Kamis 25 November 2021.

Dikatakan Dadang Supriatna, usulan tersebut sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung pada Selasa 23 November 2021 lalu. Rapat itu dilakukan untuk menindaklanjuti adanya penyampaian aspirasi dari serikat pekerja.

Baca Juga: Tim Tindak 2 Saber Pungli Jabar, Tindak Oknum Kades di Bogor, Inilah Kronologisnya

Menurut Bupati Dadang Supriatna, hasil survei dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bandung yang dilaksanakan pada Maret 2021, juga digunakan sebagai pertimbangan. Yaitu danya kenaikan kebutuhan, pola hidup dan tingkat konsumsi masyarakat Kabupaten Bandung. 

Hal lain yang menjadi pertimbangan, menurut Dadang Supriatna, adalah adanya program kenaikan insentif pada komunitas masyarakat lainnya, salah satunya anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Dalam arti, ia ingin ada perimbangan juga bagi para buruh. 

“Kebutuhan untuk hidup layak, ini memang di Kabupaten Bandung sudah meningkat. Kita juga melihat dinamisasi di kawasan Bandung Raya, yaitu Kota Bandung dan Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Sumedang. Usulan kemarin di rapat Dewan Pengupahan memang cukup alot, dan akhirnya saya putuskan. Saya instruksikan Pak Kadisnaker (Kepala Dinas Ketenagakerjaan), kita sepakati naik 10%. Mudah-mudahan Pak Gubernur menyetujui usulan ini,” jelas Dadang Supriatna. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x