SP 1 Hingga Pemecatan Berlaku bagi ASN Pemkab Bandung Bila Lakukan Ini

- 6 Desember 2021, 20:53 WIB
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna usai  memberikan arahan pada Sosialisasi Sapu Bersih (Saber) Pungli di Hotel Sunshine  Soreang Kabupaten Bandung, Senin 6 Desember 2021.
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna usai memberikan arahan pada Sosialisasi Sapu Bersih (Saber) Pungli di Hotel Sunshine  Soreang Kabupaten Bandung, Senin 6 Desember 2021. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta masyarakat tidak takut melaporkan bila ada aparat Pemerintah Kabupaten Bandung melakukan pungutan liar (pungli). Bila Aparat Negeri Sipil (ASN) Kabupaten Bandung terbukti melakukan pungli sanksi tegas mulai dari peringatan hingga pemberhentian secara tidak hormat telah menanti.

“Saya tidak main-main, ini serius. Kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan bila ada pegawai Pemkab Bandung yang melakukan pungli segera laporkan,” ujar Bupati Dadang Supriatna, pada Sosialisasi Sapu Bersih (Saber) Pungli di Hotel Sunshine  Soreang Kabupaten Bandung, Senin 6 Desember 2021.

Diharapkan Dadang Supriatna, masyarakat  tidak segan melaporkan jika mengetahui ada praktik pungli kepada Satgas Saber Pungli Kabupaten Bandung. “Kami akan memberikan sanksi mulai dari SP (Surat Peringatan) 1 hingga pemberhentian dengan tidak hormat,” tegas Dadang Supriatna.

Baca Juga: Jelang Laga Lawa Persebaya Surabaya, Skuad Persib Bandung Lakukan Pemulihan

Bagi ASN yang terbukti melakukan praktik pungli di wilayah Kabupaten Bandung dikatakan Dadang Supriatna, akan diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. “Kalau dalam masa sanksi penundaan kenaikan pangkat masih mengulangi perbuatan, sanksi lebih berat berupa pemecatan menanti,” ujar Dadang Supriatna.

Kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih (saber) Pungli disertai  pembinaan Saber Pungli terhadap pelayan publik menurut Dadang Supriatna, harus terus dilakukan. "Grafik keimanan dan ketakwaan manusia itu tidak semuanya stabil, selalu harus diingatkan. Sesuai dengan ayat al-Quran 'Wattawa saubil haq, wattawa saubil sabr'. Semoga dengan terus diingatkan, tidak ada lagi pungli di Kabupaten Bandung," ujar Dadang Supriatna.

Pemberian edukasi kepada seluruh perangkat daerah diharapkan Dadang Supriatna dapat menghilangkan praktik pungli di Pemerintah Kabupaten Bandung. “Bila seluruh perangkat daerah bebas pungli, ini dapat menarik para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Bandung, dan dengan begitu, pertumbuhan ekonomi kita akan kembali tumbuh dan meningkat pasca pandemi Covid-19,” pungkas Dadang Supriatna. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x