Temukan Bukti Baru, Tim Advokasi Novita Widyasari Dorong Perubahan Pasal Untuk Jerat Bripda Randy Bagus

- 23 Januari 2022, 10:17 WIB
Tersangka Bripda Randy saat di dalam tahanan Mapolda Jawa Timur.
Tersangka Bripda Randy saat di dalam tahanan Mapolda Jawa Timur. /Foto : Dokumen Humas Polda Jatim/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari menyampaikan mendorong perubahan pasal untuk perkara Aborsi dengan tersangka seorang anggota kepolisian, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Permohonan perubahan pasal itu dilakukan menyusul adanya sejumlah temuan-temuannya, berupa kesaksian dan bukti tangkapan layar Whatsapp.

Bukti-bukti baru berupa tangkapan layar Whatsapp menunjukkan bahwa aborsi yang dilakukan oleh Novia Widyasari adalah aborsi yang dilakukan tanpa persetujuan Novia. Karena dilakukan atas desakan dan bujuk rayu Randy dan keluarganya.

"Berdasar temuan-temuan tersebut, Tim Advokasi mendorong adanya perubahan persangkaaan pasal yang awalnya 348 KUHP yakni aborsi dengan persetujuan berubah menjadi 347 KUHP yakni aborsi tanpa persetujuan," ungkap tim Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari melalui keterangannya yang dilansir Portal Bandung Timur dari web resmi LBH Surabaya, Minggu, 23 Januari 2022.

Baca Juga: Muzakarah Spirit Baby Dolls di MUI Sumatera Barat

Permohonan perubahan pasal Sangkaan itu pun telah disampaikan oleh Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari, Ibunda Novia Widyasari, Fauzun dan sejumlah teman Novia Widyasari kepada Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) Republik Indonesia. Dalam audinsi yang dilakukan secara virtual itu, hadir mewakili Kompolnas,  Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, anggota Kompolnas Poengky Indarti serta sejumlah pejabat Kompolnas lainnya, Selasa, 18 Januari 2022.

Dalam kesempatan itu juga, tim Advokasi meluruskan isu bahwa Novia Widyasari mengidap penyakit Bipolar. "Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Advokasi, ternyata sama sekali tidak menemukan bukti bahwa Novia menderita penyakit Bipolar," ungkap Tim Advokasi.

Dijelaskan, WHO mencatat bahwa kelainan Bipolar dikenal sebagai salah satu penyebab bunuh diri terbanyak di dunia. Tim advokasi sama sekali tidak menemukan informasi yang dapat dipercaya bahwa almarhumah Novia Widyasari mengidap Bipolar. meski diakui benar Novia pernah melakukan pemeriksaan dan konseling psikologi, namun tidak ada hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa Novia menderita kelainan Bipolar.

Baca Juga: PDI Perjuangan Jawa Barat tak Gentar Hadapi Tagar Sunda Tanpa PDIP

Tim Advokasi juga menyampaikan temuan bahwa Novia Widyasari pernah melaporkan kasusnya ke Propam Polres Pasuruan. Pelaporan ke Propam Polres Pasuruan tersebut dilanjutkan dengan pertemuan antara Novia Widyasari dengan sejumlah yang diyakini sebagai anggota Paminal Propam Polres Pasuruan di restoran Mie Setan, Prigen. menurut mereka, pertemuan tersebut adalah inisiatif dari yang diyakini sebagai anggota Paminal Propam Polres Pasuruan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x