Muzakarah Spirit Baby Dolls di MUI Sumatera Barat

- 23 Januari 2022, 09:56 WIB
Ilustrasi baby dolls.Boneka reborn baby dolls atau boneka bayi tiruan koleksi kolektor boneka  Sandra Susan asal Kota Cimahi.
Ilustrasi baby dolls.Boneka reborn baby dolls atau boneka bayi tiruan koleksi kolektor boneka Sandra Susan asal Kota Cimahi. /Portal Bandung Timur/may nurohman/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara  Minggu 23 Januari 2022 menggelar Muzakarah terkait trend boneka arwah atau spirit doll. Muzajarah atau kajian tentang boneka arwah diselenggarakan MUI Sumatera Utara sebagai bentuk tanggungjawab dan merespon serta tanggap dalam berbagai persoalan keumatan.

Dalam keterangannya sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur dari lama resmi MUI, Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara Dr. Irwansyah, M.H.I mengatakan bahwa topik ini sengaja diangkat karena sedang menjadi trend dibicarakan banyak orang khususnya di berbagai media sosial, MUI Sumatera Utara harus tanggap dalam berbagai persoalan keumatan.  “Atas dasar untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, Muzakarah dengan topik ini dilaksanakan,” ujar Irwansyah.

Disampaikan Irwansyah, umat Islam khususnya di Sumatera Utara dihimbau untuk dapat mengikuti muzakarah tersebut agar memberikan edukasi secara syari tentang hukum yang terkait dengan spirit doll atau boneka arwah. “Agar masyarakat yang punya hobi dapat menyesuaikan hobinya dengan hal-hal yang dibolehkan Agama, sebaliknya meninggalkan kebiasaaan apapun jika hal itu bertetangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam,” imbuh Irwansyah.

Baca Juga: Ini Dia Lagu-lagu Enak Sepanjang Masa dan Penyanyi Legendaris

Kegiatan muzakarah ini juga akan disiarkan langsung melalui youtube dan facebook Majelis Ulama Indonesia Suamtera Utara. “Bagi umat Islam yang tidak punya kesempatan mengikuti langsung dapat melihatnya bahkan setelah acara muzakarah,” tambah Irwansyah.

Kegiatan muzakarah yang diselenggarakan Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara akan melakukan kajian dari sisi pandagan akidah dan syariah serta dampak psikologi yang yang akan disebabkannya. Akan hadir  Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA selaku Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara. Akan disampaikan tentang Hukum Spirit Doll (boneka arwah) dari sudut pandang Islam baik secara akidah maupun syariah.

Baca Juga: Mulai, 2 Orang Pasien Omicron Meninggal Dunia Saat ini Ada 1.161 Kasus Omicron

Juga akan turut membahas,  Dr. H. Husnel Anwar Matondag, M.Ag selaku wakil sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara.  Akan membahas dari sisi lain dari sudut pandang Psikologi.

Sementara  narasumber Ahli Psikologi lulusan University of Bristol England United Kingdom yakni Tarmidi, S.Psi., M.Psi., Ph.D., Psikolog, akan membahas dampak negative bagi kejiwaan manusia terhadap orang-orang yang memiliki boneka arwah dan memperlakukannya selayaknya manusia hidup.(may nurohman)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x