PORTAL BANDUNG TIMUR - Dua pasien kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron yang tengah menjalani perawatan dilaporkan meninggal dunia. Kedua pasien konfirmasi Omicron dipastikan meninggal akibat memiliki komorbid.
Sebagaimana disampaikan juru bicara Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmidzi melalui rilis resmi Kemenkes, Sabtu 22 Januari 2022. “Dua kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron telah dilaporkan meninggal dunia, kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi,” terang Siti Nadia Tarmidzi.
Disebutkan Siti Nadia Tarmidzi, satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat. Sedangka satu pasien lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso.
Baca Juga: Persib Bandung Menang Atas Borneo FC, Tagar Rene Out Tereliminasi
Menurut Siti Nadia Tarimidzi, pihaknya memastikan kedua pasien tersebut memiliki komorbid. Namun tidak dijelaskan secara rinci detail identitas kedua pasien dan riwayat penyakit yang dideritanya.
Implikasi peningkatan kasus konfirmasi Omicron menurut Siti Nadia Tarmidzi, saat ini telah memicu lonjakan kasus baru Covid-19 harian di Indonesia. Hingga Sabtu 22 Januari 2022 , tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19.
Selain itu, sebanyak 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar Covid-19. Sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.
Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron menurut Siti Nadia Tarmidzi, berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran omicron di Indonesia. “Mulai dari menggencarkan 3T, terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat.
Baca Juga: Raper Iwa K Kesal oleh Anggota DPR yang Parno Sunda Empire
Upaya lainnya yang terus dilakukan dengan mengintensifkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit. “Yang terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi omicron di Indonesia,” ujar Siti Nadia Tarmidzi.