Omicron Sudah Menyebar di 150 Negara, Daftar Larangan 14 Negara di Hapus

- 15 Januari 2022, 21:11 WIB
Ilustrasi bandara. Satuan Tugas Penaganan Covid-19 hapus daftar larangan masuk 14 negara, Omicron sudah tersebar di 150 negara.
Ilustrasi bandara. Satuan Tugas Penaganan Covid-19 hapus daftar larangan masuk 14 negara, Omicron sudah tersebar di 150 negara. /pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 02 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, keputusan peniadakan daftar 14 negara asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap berlakukan, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara. Karena masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional”, terang Wiku Adisasmito.

Baca Juga: UPDATE Gempa Sumur Banten, Terjadi 32 Kali Gempa Susulan Magnitudo 4.7

Keputusan penghapusan daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia menurut Wiku Adisasmito juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

Menurut Wiku Adisasmito, dengan dilakukan penghapusan daftar negara, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam.  “Kebijakan ini tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri,” terang Wiku Adisasmito.

Ketetapan ini, menurut Wiku Adisasmito, juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar. “Laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang tahun 2022, menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala,” ujar Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Vidi Aldiano Resmi Mempersunting Sheila Dara Aisha, Lawan Mainnya dalam Serial Musikal Stereo  

Demikian juga Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat. Para tim ahli CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah bahwa kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi, yakni pada hari ke 1-2 sebelum muncul gejala hingga 2-3 hari setelahnya.

“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujar Wiku Adisasmito.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x