Bupati Dadang Supriatna Tunjuk  Nining Hendasah Jabat Plt. Kadisdukcapil

- 8 Februari 2022, 21:44 WIB
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna tunjuk  Ningning Hendasah selaku Pejabat Pelaksana (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Disdukcapil) Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna tunjuk Ningning Hendasah selaku Pejabat Pelaksana (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bupati Bandung Dadang Supriatna tunjuk  Ningning Hendasah selaku Pejabat Pelaksana (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Disdukcapil) Kabupaten Bandung yang ditinggalkan pensiun Saliminpejabat sebelumnya. Penujukan dilakukan  agar pelayanan publik tetap berjalan, khususnya dalam hal administrasi kependudukan.

“Pelayanan publik tetap harus berjalan, meskipun terkendala. Apalagi kan untuk Disdukcapil, pejabatnya harus melalui prosedur yang disetujui oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), tapi kita pastikan masyarakat akan tetap terlayani,” ujar Bupati Dadang Supriatna.

Penunjukan Ningning Hendasah selaku Pejabat Pelaksana (Plt) Kepala Disdukcapil, berdasarkan  Surat Perintah Plt nomor 821.27/310-SP.Plt/ BKPSDM, terhitung mulai 2 Februari 2022 sampai 29 April 2022 atau sampai ditetapkannya pengangkatan pejabat definitif. Pejabat lama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Disdukcapil) Kabupaten Bandung H Salimin memasuki masa purna tugas sebagai ASN terhitung tanggal 31 Januari 2022.

Baca Juga: Waduh Keterlaluan, Puluhan Lembar Seng Atap Ruang SD Hilang Digondol Maling

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung H. Akhmad Djohara mengungkapkan, mekanisme penunjukkan Plt Kadisdukcapil sudah dilakukan sejak bulan Januari 2022.  Ada beberapa prosedur yang harus dilalui dalam menentukan Pejabat Pencatatan Sipil (PPS) daerah, yang dilanjutkan proses izin kewenangan Tanda Tangan secara Elektronik (TTE) oleh Badan Sertifikasi Elektronik  (BSrE), sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring.

“Dari bulan Januari, kami sudah menyiapkan dokumen kesiapan untuk Plt Kadisdukcapil juga pegawai lainnya. Namun memang untuk pejabat pencatatan sipil daerah, persetujuannya harus dari Dirjen Kemendagri langsung, termasuk untuk izin kewenangan penerbitan tanda tangan elektronik oleh BSN,” paparnya.

Akhmad Djohara menyebutkan, Dirjen Kemendagri akan memberikan jawaban mengenai prosedur penunjukkan PPS. Untuk itu, dirinya  akan memastikan proses ini tidak akan menghambat pelayanan publik khususnya dalam hal administrasi kependudukan di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Selesai, Daerah Dengan PPKM Level 3 Naik Signifikan

“Hari ini hasilnya akan kami terima dari Dirjen Kemendagri, mudah-mudahan proses ke BSrE nya lebih cepat, sehingga tidak akan menghambat proses pelayanan administrasi kependudukan,” ujar Akhmad Djohara didampingi Kepala Bidang Mutasi dan Promosi  Tatang Kisnawan.

Sampai saat ini, Disdukcapil masih melakukan pelayanan seperti biasanya,  sebagaimana tercantum pada Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Admnistrasi Kependudukan, kecuali pelayanan yang memerlukan tanda tangan Kepala Disdukcapil.

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x