Polisi Ringkus Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan

- 21 Februari 2022, 19:30 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menanyai keempat pelaku perampokan yang disertai dengan aksi pemerkosaan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menanyai keempat pelaku perampokan yang disertai dengan aksi pemerkosaan. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tim Gabungan Resmob Polresta Bandung, Unit Reskrim Polsek Ciwidey dan Tim DF Krimum Polda Jabar berhasil  meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan. Petugas terpaksa melumpuhakan seorang dan empat tersangka pelaku perampokan di Kebun Teh Rancabali Ecopark Curug Tilu Desa Patengan Kecamatan Rancabali Kabupaten  Bandung.

Dalam keterangannya, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, keempat tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan di Kebun Teh Rancabali Ecopark Curug Tilu Desa Patengan Kecamatan Rancabali Kabupaten  Bandung  dengan korbannya LN (33).

Aksi dilakukan para pelaku JB (25) warga Kampung Taleung, Desa Pasigaran Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, S (20) warga  Kampung. Babakan Jambe Desa Pasawahan Kecamatan Tarogong Kabupaten Garut, IS (26) warga  Kampung Warung Kaler Desa Cikarag Kecamata Malangbong Kabupaten Garut, dan  JS (36),  warga Kampung Cibeureum, Desa Sadu Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Pembeli Dibatasi Tapi Stok Sering Habis, KPPU Mengendus Ada Kartel di Industri Minyak Goreng

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, aksi yang dilakukan keempat tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dilakukan pada Kamis 17 Februari 2022 pukul 02.00 WIB dinihari.   "Tersangka JB perannya menyeret korban LN ke TKP Kebun Teh bersama dengan tersangka S dan melakukan pemerkosaan terhadap korban dan selanjutnya tersangka mengambil kendaraan roda dua milik korban," kata Kusworo Wibowo kepada wartawan di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin 21 Februari 2022.

Sedangkan tersangka IS, berperan melakukan perencanaan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan tersangka JS. "Tersangka IS kemudian menerima dompet beserta handphone milik korban, yang diambil oleh tersangka JS ketika korban jatuh dari motor," terang Kusworo Wibowo.

Para pelaku diamankan Tim Gabungan Resmob Polresta Bandung, Unit Reskrim Polsek Ciwidey dan Tim DF Krimum Polda Jabar  di sejumlah tempat di Kabupaten Bandung dan Sumedang,  pada Jumat 18 Februari 2022 pukul 08.30 WIB. “Dari tangan para tersangka diamankan  satu unit sepeda motor Honda Beat POP Nopol D 2298 ZBV milik korban, juga dua unit sepeda motor Honda Beat Nopol Z 4195 BB, Honda Beat Nopol D 6457 HJ milik para pelaku,” ujar Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Kacang Kedelai Engan Turun, Mulai Hari Senin Ini Pegusaha dan Pengrajin Tahu Tempe Hentikan Produksi

Kronologis tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai dengan pemerkosaan berawal ketika korban diajak oleh teman korban yang bernama Restu Adinda untuk bertemu dengan mantan suami IS. Kemudian ketika itu korban bersama Restu Adinda pergi dengan menggunakan sepeda motor milik korban pergi ke minimarket  Katapang untuk bertemu.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x