Pembeli Dibatasi Tapi Stok Sering Habis, KPPU Mengendus Ada Kartel di Industri Minyak Goreng

- 21 Februari 2022, 16:34 WIB
Minyak goreng di sejumlah super market dan mini market hanya tersedia  minyak goreng premium , sementara mintak goreng sawit kosong.
Minyak goreng di sejumlah super market dan mini market hanya tersedia minyak goreng premium , sementara mintak goreng sawit kosong. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah III Banten DKI Jakarta dan Jabar, mengendus adanya indikasi kartel di industri minyak goreng. KPPU Wilayah III menyimpulkan, kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng belum efektif. Bahkan KPPU menemukan indikasi kenaikan harga minyak goreng yang serempak yang dilakukan pelaku usaha.

Kepala kantor Wilayah III KPPU, Lina Rosmiati mengatakan, sejak Oktober 2021 harga minyak goreng di Indonesia mulai naik, bahkan di Jawa Barat kenaikan harganya mencapai 50%. Menyikapi hal tersebut, KPPU Kantor Wilayah III yang meliputi wilayah kerja Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat mulai melakukan pengawasan terhadap pergerakan harga minyak goreng dan pasokannya.

Menurut Lina, kebijakan terakhir pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng adalah penyesuaian Harga Ecerean tertinggi (HET) yang mulai berlaku 1 Februari 2022. HET minyak goreng curah Rp11.500/lt, HET minyak goreng kemasan sederhana Rp13.000/lt, dan HET minyak goreng pemium Rp14.000/lt. "Namun dari hasil survey yang dilakukan KPPU Kanwil III di ritel modern dan pasar tradisional di Jawa Barat, kebijakan tersebut belum efektif," Ungkap Lina melalui Siaran Pers yang dterima Portal Bandung Timur, Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: Harga Kedelai Tak Pasti, Perajin Tempe dan Tahu Bakal Mati Secara Perlahan

Lina menjelaskan, hasil survey di ritel modern harga sudah mengikuti HET namun stoknya sering habis meskipun jumlah pembelian per konsumen dibatasi untuk menghindari panic buying. "Sementara, pasokan minyak goreng yang datang tidak menentu bahkan terdapat ritel modern yang tidak mendapatkan pasokan selama 2 minggu,"tegasnya.

Sementara hasil survey di pasar tradisional, lanjut Lina, agak sedikit berbeda. Ia menjelaskan, stok minyak goreng curah kemasan sederhana dan kemasan premium tersedia dengan jumlah yang sangat terbatas, namun harga di atas HET. "Minyak goreng curah saja dijual rata-rata Rp5.000/seperempat liter atau Rp20.000/lt. Harga ini mendekati harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium," ungkap lina.

lebih lanjut lina menambahkan, dalam melihat permasalahan di suatu industri, KPPU menggunakan pendekatan/ menganalisis struktur, perilaku dan kinerja dari industri. Menurutnya, apabila dilihat dari aspek struktur, struktur pasar/industri minyak goreng di Indonesia cenderung mengarah ke oligopoli (hanya sedikit pelaku usahanya).

Baca Juga: BUMDes Ibun Terus Bangkitkan Usaha Perekonomian Masyarakat di Masa Pandemi

"Hal ini didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan KPPU, bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5% di industri minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng. Pelaku usaha besar dalam industri minyak goreng juga terintegrasi dengan perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga menjadi produsen minyak goreng," katanya.

Disebutkannya, KPPU menemukan indikasi kenaikan harga minyak goreng yang serempak yang dilakukan pelaku usaha, sehingga membawa persoalan ini ke ranah penegakan hukum dengan dugaan kartel sejak 26 Januari 2022. "Hingga saat ini 11 produsen minyak goreng telah memenuhi panggilan KPPU, dan 4 produsen minyak goreng meminta penjadwalan ulang terkait pemanggilan tersebut," pungkasnya.(syiffa ryanti)***

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah