Hanya 24 Jam, Polresta Bandung Ungkap Kasus Penusukan di Pasar Griya Kampung Pesantren

- 15 Maret 2022, 02:00 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keteragan pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Pasar Griya Kampung Pesantren.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keteragan pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Pasar Griya Kampung Pesantren. /Humas Polresta Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan RM (21) salah seorang tersangka pelaku penusukan terhadap dua orang rekannya. Akibat perbuatan tersangka pelaku mengakibatkan korban D meninggal dunia sedangkan S masih menjalani perawatan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahaw akasi penganiayaan yang berujung kematian, terjadi di  Rabu, 9 Maret 2022 sekira pukul 00.30 WIB. Lokasi kejadian  di Pasar Griya Kampung Pesantren, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Sebelum kejadian, dua korban,  S dan D mendatangi tersangka RM yang sedang nongkrong. Kedua korban menanyakan keberadaan H yang kini masih buron," terang Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 14 Maret 2022.

Baca Juga: Tim Satgas Pangan Kota Bandung Bergerak, Gudang di Duga Timbun Minyak Goreng

Setelah mendengar pertanyaan korban, RM langsung meminjam handphone S untuk berpura-pura menghungi H. "Saat tersangka menghubungi H, korban S mengatakan akan pergi dahulu dan saat kembali bersama korban D, terjadilah cekcok antara korban dengan tersangka," ujar Kapolresta Bandung.

Tak lama percekcokan antara tersangka dan korban, H salah satu rekan tersangka yang hingga saat ini masih buron langsung memukul D menggunakan botol miras.  "Korban D ini sempat lari dan dikejar oleh kedua rekan tersangka, pada saat tersangka menghampiri korban D langsung ditusuk menggunakan pisau lipat dibagian bagian dada, perut, pinggang dan punggung," kata Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Serial Squid Game Sabet Dua Delar di Ajang Critics Choice Awards

Melihat D dianiaya, korban S langsung menghampiri dan seketika tersangka juga menusuk S dibagian perut. Dari kejadian tersebut korban D meninggal di tempat,  sedangkan S masih dalam perawatan di rumah sakit. 

"Tersangka yang juga residivis berhasil kami amankan kurang dari 24 jam, sedangkan pelaku lainnya masih dpo.  Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RM dijerat Pasal 170 Ayat 3 dan atau 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kusworo Wibowo. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x