Polresta Bandung Amankan 14 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika

- 22 Februari 2022, 02:00 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika serta obat golongan psikotropika yang melibatkan 14 tersangka di Mapolresta Bandung di Soreang.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika serta obat golongan psikotropika yang melibatkan 14 tersangka di Mapolresta Bandung di Soreang. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika serta obat golongan psikotropika yang melibatkan 14 tersangka.  Para tersangka pelaku merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan sepanjang periode 11 Januari hingga 21 Februari 2022.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya menegaskan, dari 14 tersangka penyalahgunaan narkotika serta obat golongan psikotropika, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat ± 53.81 gram.   

"Kemudian narkotika jenis ganja seberat 27.42 gram, narkotika jenis tembakau sintetis/tembakau gorila seberat 106.26 gram dan  374 butir obat golongan psikotropika," kata Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Dadang Garnadi kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin 21 Februari 2022.

Baca Juga: Hari Bahasa Ibu, Mieling Basa Indung di Bandung Kamana Paramentah

Menurut Kapolresta Bandung, motif para tersangka diketahui mengedarkan, membeli, memiliki, menguasai, serta menggunakan obat golongan psikotropika serta narkotika jenis sabu, ganja serta tembakau sintetis/tembakau gorila.

"Pasal yang disangkakan, yakni pasal 114 ayat (2) (setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, (menjadi perantara dalam jual beli) menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) (gram) diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)," tandas Kapolresta Bandung.

Disebutkan lagi, para tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) (setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) (gram), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).

"Pasal 60 ayat (4),(5),.UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun," katanya.

Baca Juga: Kacang Kedelai Engan Turun, Mulai Hari Senin Ini Pegusaha dan Pengrajin Tahu Tempe Hentikan Produksi

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah