10 Hari Operasi Jaran Lodaya, Polresta Bandung Amankan 94 Tersangka Pelaku Curanmon

- 1 Maret 2022, 19:00 WIB
Para tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan jajaran Polresta Bandung pada Operasi Jaran Lodaya 2022.
Para tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan jajaran Polresta Bandung pada Operasi Jaran Lodaya 2022. /Humas Polresta Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jajaran Kepolisian Resort Bandung dalam kurun waktu selama 10 hari, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian roda dua di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat berikut  94 tersangka pelaku. Tersangka pelaku diamankan dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2022 yang digelar Polresta Bandung sejak 17 hingga 26 Februari 2022 lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan selama operasi jaran yang digelar oleh jajaran Polsek Polresta Bandung, sebanyak 108 unit kendaraan roda dua berbagai macam merk berhasil diamankan.

"Pengungkapan kasus ini dalam kurun waktu 10 hari kemarin selama operasi jaran lodaya 2022," kata Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 1 Maret 2022.

Baca Juga: Proses Distribusi Tak Berjalan Mulus, Warga Masih Kesulitan Mendapatkan Minyak Goreng

Operasi Jaran Lodaya 2022 yang digelar serentak di seluruh Polres Polda Jawa Barat sebagai upaya penegakan hukum terhadap kejahatan - kejahatan yang objeknya adalah kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

"Modus dari para tersangka ini beragam, ada yang merusak kunci stang motor dengan menggunakan astag, memepet korban pada saat korban mengendarai sepeda motornya dan melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan dengan menggunakan sajam kepada korban kemudian merampas motor korban," tutur Kapolresta Bandung.

Dari 94 orang yang diamankan Polresta Bandung, dua diantaranya sebagai penadah.

Lebih lanjut Kusworo Wibowo menjelaskan dari 108 kendaraan yang diamankan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti saat persidangan. Namun apabila ada warga yang merasa kehilangan dan benar milik korban, kendaraan tersebut sementara bisa dipinjam pakaikan.

"Apabila ada yang merasa kehilangan bisa datang ke Polresta Bandung, nanti akan dibuatkan surat pernyataan pinjam pakai. Namun demikian apabila berkas sudah lengkap dan dikirim kekejaksaan pada tahap dua penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti kami mohon untuk mengembalikan barang buktinya," tutupnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang (pasal 365 KUHP).  Ancaman hukuman penjara selama 7 tahun pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP). Ancaman hukuman penjara selama 4 tahun pelaku penadah (pasal 480 KUHP). (neni mardiana)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah