Miliki Lahan Garapan, Korban Tanah Longsor Pangalengan Menolak di Relokasi Tapi Terima Uang Sumbangan

- 22 Maret 2022, 02:14 WIB
Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama saat memberikan arahan pada pemerintahan kewilayahan di Kabupaten Bandung.
Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama saat memberikan arahan pada pemerintahan kewilayahan di Kabupaten Bandung. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung lakukan kajian terkait bencana longsor yang terjadi Sabtu 15 Januari 2022  lalu  di Kampung Giriawas Desa Sukaluyu Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung. Korban tanah longsor menolak direlokasi dengan alasan memilih tetap tinggal karena memiliki tanah garapan.

"Berdasarkan kajian dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) bahwa lokasi bencana berada pada daerah potensi gerakan tanah tinggi.  Selain itu ada beberapa arahan dalam penanggulangan bencana yang terjadi Kampung Giriawas itu, salah satunya yaitu pelaksanaan relokasi serta mitigasi struktural, agar tidak terjadi bencana susulan di kawasan tersebut," ujar Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama, Senin 22 Maret 2022.

Namun demikian menurut Uka Suska puji Utama, dalam proses penetapan relokasi mengalami kendala dan kesulitan. Dimana masyarakat korban tanah longsor maupun yang terancam longsor, kurang berkenan untuk dipindahkan atau direlokasi ke tempat yang jauh dari tempat mereka bermukim saat ini karena memiliki lahan garapan pertanian.

Baca Juga: Pangdam III Siliwangi, Jadilah Pemimpin yang Menjabarkan Loyalitas Menjadi Kecerdasan

Untuk itu, Uka berharap kepada Camat Pangalengan maupun aparatur desa setempat untuk melakukan pendekatan atau sosialisasi kepada warga korban tanah longsor. Dengan harapan dapat mempercepat pelaksanaan relokasi, sesuai dengan lahan yang sudah ditentukan atau ditetapkan oleh pihak perkebunan.

"Rencana pelaksanaan relokasi pun mengacu pada hasil kajian PVMBG sebelumnya pascakejadian tanah longsor tersebut. Hal itu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjadi korban longsor maupun yang terdampak tanah longsor," ujarnya.

Oleh sebab itu, Uka menuturkan, maka untuk mengantisipasi serta memberikan pelayanan dasar dan kelayakan  kehidupan dan penghidupan untuk masyarakat yang berada di pengungsian, maka diajukan bantuan sosial.

"Bantuan sosial itu yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, sebagaimana yang tertuang dalam  Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Uka.

Baca Juga: Dalih Lepaskan Pelet, Pelaku Cabuli Dua Anak Remaja

Disebutkannya, bantuan sosial itu diperuntukan untuk sewa rumah selama satu tahun sebesar Rp 6 juta, dan jaminan hidup selama 3 bulan sebesar Rp 3 juta.  "Dengan total masing-masing yaitu Rp 9 juta per kepala keluarga (KK). Sumber dana berasal dari anggaran belanja tidak terduga," ujarnya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x