Dalih Lepaskan Pelet, Pelaku Cabuli Dua Anak Remaja

- 21 Maret 2022, 19:35 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menanyai dukun cabul Abah We saat jumpa pers di Mapolresta Bandung, Senin 21 Maret 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menanyai dukun cabul Abah We saat jumpa pers di Mapolresta Bandung, Senin 21 Maret 2022. /Humas Polresta Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan Abah We alias  Je (46) warga Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Abah We melepaskan hasratnya kepada WI (16) dan AR (15) dengan dalih untuk melepaskan pelet.

“Persitiwanya sendiri terjadi pada 14 Januari lalu dan Satreskrim Polresta Bandung mengamakan tersangka pelaku setelah adanya laporang dari orang tua korban. Tersangka pelaku kami amankan pada 17 Maret 2022 lalu, dan hingga kini masih kita dalami kasusnya,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangan persnya kepada awak media di Mapolresta Bandung, Senin 21 Maret 2022.

Didampingi Kasatreskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana, dalam keterangannya Kusworo Wibowo, mnengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya tersangka pelaku yang mengaku sudah menjalani profesi dukun sejak 8 tahun lalu mengaku bisa mengobati korban yang terkena guna-guna. “Kejadian yang menimpa WI dan AR pada 14 Januari lalu, berawal saat kedua korban mendatangi rumah tersangka pelaku untuk menghilangkan guna-guna, dan tersangka pelaku menyanggupinya,” ujar Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Anggaran Rp 15 Milar Disiapkan Untuk Subsidi Kebutuhan Pokok Jelang Ramadhan dan Lebaran di Jawa Barat

Tersangka pelaku Abah We, awalnya mengobati AR dengan cara melumuri bagian sensitif kewanitaan dengan minyak zaitun. Tersangka pelaku memijat dan meremas-remas tidak sampai berbuat lebih jauh karena korban WI yang menunggu diluar terdengar menangis dan dipanggil tersangka.

Kepada WI korban kedua, tersangka pelaku melakukan hal yang sama. “Jadi tidak sampai berbuat lebih jauh hanya sebatas memijat dan meremas saja, berdasarkan hasil visum  kedua korban tidak sampai terjadi kerusakan pada alat kewanitaannya,” terang Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Aduh, SK Pelantikan Wali Kota Bandung Belum Kunjung Terbit Masa Pengajuan Wakil Wali Kota Tlah Berakhir

Namun demikian karena perbuatan tersangka pelaku telah dilaporkan pihak keluarga dan dinilai telah melakukan perbuatan cabul maka Polresta Bandung mengamankan. “Kita proses dan bahkan kita kembangkan karena ada kemunginan selama 8 tahun praktek korban tersangka pelaku bukan hanya dua orang,” ujar Kusworo Wibowo.   

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Abah We diancam Pasal 82 UU RI NO.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggani Undang - Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah