PORTAL BANDUNG TIMUR - Markas Besar Kepolisian RI melakukan sosialisasi dan silaturahmi pada pengrajin senapan angin di Kampung Galumpit Desa Cileuni Kulon Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Sosialisasi dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan senapan angin.
Kasubdit II Dit Kamneg BIK Polri Kombes Pol Dr. H. Kasmen ME saat memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan pihaknya memberikan pembinaan kepada para pengrajin senapan angin di Galumpit, Cileunyi, Kabupaten Bandung agar tidak terjebak dalam iming - iming pembuatan senjata api rakitan.
"Silahturahmi dan sosialisasi ini kami memberikan pembinaan kepada para pengrajin agar tidak membuat senapan angin diluar ketentuan," kata Kasmen, Jumat 25 Maret 2022.
Baca Juga: Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polres Sukabumi Ungkap 12 Kasus Narkoba dengan 16 Tersangka
Menurutnya ketentuan yang diperbolehkan dalam pembuatan senapan angin adalah kaliber 4.5mm dan diperuntukan khusus atlit pemula perbakin.
"Karena senapan angin yang dibolehkan adalah kaliber 4.5mm dan digunakan untuk atlit pemula perbakin bukan untuk pemburu hewan atau membunuh hewan yang dilindungi," ujarnya.
Perlu diketahui, imbuh Kasmen, untuk mengedukasi dan mensosialisasikan aturan hukum kepada masyarakat. Bahwa senapan angin digunakan sebagai alat olahraga dan telah diatur dalam Perpol No.1 Tahun 2022.
"Bentuk perijinannya produksi senapan angin kaliber 4.5mm harus ada ijin produksi yang diterbitkan oleh Baintelkam Mabes Polri dan kalau ada yang membuat 5.5mm itu berarti melanggar aturan," kata Kasmen.
Baca Juga: Lawan Persik Kediri, Laga Penentu Persib Bandung Menuju Piala AFC 2023