Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polres Sukabumi Ungkap 12 Kasus Narkoba dengan 16 Tersangka

- 25 Maret 2022, 16:30 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah /polri.go.id

PORTAL BANDUNG TIMUR - jelang memasuki Bulan Ramadhan 1443 H, Satuan Narkoba Polres Sukabumi merilis pengungkapan 12 kasus Narkobda dan menangkap 16 tersangkanya. Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, ancaman hukuman tentang Narkotika adalah penjara minimal 4 tahun, dan obat keras terbatas dengan hukuman penjara 10 tahun.

"Kasus yang diungkap Satuan Narkoba tersebut yaitu 10 kasus Narkotika, 1 kasus obat keras terbatas 1 kasus dan miras tanpa ijin 1 kasus," ujar Kapolres diampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda, dan Kasat Resnarkoba AKP Kusmawan seperti dilansir Portal Bandung Timur dari Laman tribratanews Polrim Jumat 25 Maret 2022.

Dedy menyebutkan, terkait barang bukti yang mana rinciannya Narkotika jenis Shabu barang buktinya 123, 54 gr, narkotika jenis ganja kering dan tanaman ganja total beratnya 1314, 38 gr dan ada 16 batang pohon seberat 872 gr yang ditanam dipot, obat keras sebanyak 278 butir, minuman beralkohol sebanyak 1382 botol.

Baca Juga: Tak Ada Niat Menipu, Indra Kenz Sampaikan Permohonan Maaf

"Sementara untuk para tersangka, yaitu tersangka kasus Shabu sebanyak 6 orang laki-laki, tersangka kasus ganja 6 orang laki-laki, tersangka obat keras 1 orang dan minuman keras 3 orang," katanya.

Ia juga menjelaskan mengenai modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku dalam mengedarkan Narkoba.

”Modus para tersangka ada yang menempel ditempat tertentu ada juga modus face to face bertemu langsung,” pungkasnya.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah