Tak Ada Niat Menipu, Indra Kenz Sampaikan Permohonan Maaf

- 25 Maret 2022, 15:40 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz /PMJ News/Yeni

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bareskrim Polda Metro Jaya menggelar Konferensi Pers terkait penangan kasus dugaan penipuan investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo. Tersangka kasus tersebut, Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan untuk pertama kali dan mengungkapkan permohonan maaf kepada publik, yang telah menjadi korban dari investasi bodong Binomo.

"Pada kesempatan kali ini izinkan saya mengungkapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang mengenal dunia trading," kata Indra, seperti dilansir PMJ News, Jumat 25 Maret 2022.

Ia mengaku, dirinya tidak memiliki niat sedari awal untuk melakukan penipuan hingga merugikan orang lain. "Dari awal tidak ada niat untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu, karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu, namun sayang sekali hal ini harus terjadi," paparnya.

Baca Juga: Tak Punya Kartu JKN KIS, 10 Ribu Lebih Warga Arcamanik Belum Terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional

Indra kenz juga menungkapkan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian, yang telah mengawal kasus ini dan berjanji akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

"Sebagai seorang pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada," tegasnya.

Indra Kenz yang sering disebut sebagai crazy rich asal Medan itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah