Tak Punya Kartu JKN KIS, 10 Ribu Lebih Warga Arcamanik Belum Terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional

- 25 Maret 2022, 11:56 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna /Humas Pemkot Bandung

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sebanyak 10.285 warga di Kecamatan Arcamanik Kota Bandung ternyata belum terlindungi program Jaminan Kesehatan (JKN). Mereka belum terlindungi JKN karena belum memiliki JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Demikian terungkap dalam pertemuan Pemkot Bandung dengan Forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama Kota Bandung di Balai Kota, Rabu, 23 Maret 2022. Dalam pertemuan itu disebutkan, Pemerintah Kota Bandung saat tengah berusaha agar seluruh warga dapat terlindungi program Jaminan Kesehatan (JKN).

Karenanya, Pemkot Bandung segera mendata dan mendaftarkan masyarakat yang tidak mampu, ke dalam segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP) atau disebut juga PBPU-BP Pemda.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, hal tersebut sebagai wujud dari dukungan Pemkot Bandung terhadap program JKN KIS yang merupakan program nasional. Menurutnya, program ini dikelola BPJS Kesehatan, lalu mengimplementasikan JKN KIS ke daerah.

Bahkan dikabarkan, pemerintah telah membayarkan iuran peserta penerima bantuan iuran dengan kuota 96,8 juta jiwa pada tahun 2022.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Fakhriza menjelaskan, penting bagi masyarakat yang belum memiliki JKN untuk segera mendaftar.

Dijelaskan, pendaftaran bisa dilakukan melalui tatap muka atau tanpa tatap muka. Menurut dia, untuk tatap muka bisa melalui kantor cabang atau kantor kabupaten kota, mobile customer service, atau mal pelayanan publik (MPP).

"Sedangkan untuk pendaftaran tanpa tatap muka melalui mobile JKN, lapor, chatbot interaktif (CHIKA), website , care center 165, medsos (Facebook, Twitter, Instagram)," ungkapnya.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah