Jembatan Dayeuhkolot Kabupaten Kembali Beroperasi

- 22 April 2022, 23:01 WIB
Pengendara sepeda motor melewati jembatan lama Dayeuhkolot yang melintasi sungai Citarum yang pada Jumat 22 April 2022 kembali dioperasikan.
Pengendara sepeda motor melewati jembatan lama Dayeuhkolot yang melintasi sungai Citarum yang pada Jumat 22 April 2022 kembali dioperasikan. /Foto : Prokopim Kabupaten Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jembatan lama Dayeuhkolot di Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Jumat 22 April 2022 kembali dioperasikan  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Pengoperasian jembatan lama Dayeuhkolot yang sejak setahun lalu ditutup diharapkan dapat mengurai kemacetan yang terjadi di wilayah Baleendah dan Dayeuhkolot.

“Walaupun sifatnya sementara, tapi ini yang ditunggu-tunggu masyarakat. Semoga dengan difungsikan kembali jembatan ini dapat mengatasi kepadatan lalu lintas, terlebih beberapa hari ke depan kita akan memasuki momen mudik dan Idulfitri,” tutur Cakra Amiyana di sela kegiatan Pembukaan Kembali Jembatan Citarum Lama, Dayeuhkolot.

Cakra Amiyana menerangkan, reaktivasi jembatan yang memiliki panjang 25 meter dan lebar 6 meter tersebut tidak lepas dari peran Pemprov Jabar.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri, Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya

“Alhamdulillah hingga saat ini pemerintah provinsi selalu mendengar dan responsif terhadap apa yang diperlukan masyarakat, termasuk solusi dalam mengurai kemacetan di daerah ini,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono.

Ia mengungkapkan, pengoperasian sementara jembatan Citarum merupakan jawaban dari keluhan masyarakat Jawa Barat. Rencananya, pada tahun 2023 mendatang Pemprov Jabar akan membangun jembatan permanen di wilayah tersebut.

Baca Juga: Pesan Kang Yana Mulyana Bagi warha Kota Bandung yang Akan Mudik Lebaran 2022

Dalam pengoperasiannya sendiri, Bambang menjelaskan terdapat pemberlakuan pembatasan beban kendaraan yang melewati jembatan tersebut.

“Kendaraan yang diperbolehkan hanya motor, kendaraan pribadi dan angkot. Untuk truk tidak diperbolehkan melintas,” terangnya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x